Tersangka diduga memasang kamera tersembunyi untuk merekam korbanya di toilet salah satu sekolah di SMA Negeri Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa pihak kepolisian mendapatkan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada 22 Mei 2025.
Dalam laporan itu, pelaku melakukan aksi perekaman tersebut pada bulan Desember tahun 2024.
"Kita telah mengamankan salah satu siswa di SMA Bandung, yaitu di Kiaracondong. Atas nama AS," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (27/5/2025).
Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, diketahui bahwa tersangka diduga memasang kamera tersembunyi di toilet sekolah.
"Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan CCTV ataupun alat perekam di kamar mandi sekolah tersebut. Jadi yang bersangkutan menaruh alat perekam di kamar mandi dan disimpan di data handphone-nya dia sendiri. Nah itu kejadiannya pada tahun 2024. Maka dari itu kita telah amankan dan telah kita minta keterangan, kurang lebih 7 orang. " ucapnya.
Terkait video yang direkam tersangka, Budi mengatakan, hingga saat ini belum ada indikasi sudah disebarkan di internet.
Menurut Budi, tersangka melakukan tindakan tersebut lantaran diduga ada kelainan seksual.
"Ya untuk sementara diduga untuk dari yang bersangkutan ada kelainan seksual, untuk disimpan sendiri dan juga untuk dilihat dirinya sendiri," ucapnya.
Budi juga menyebut bahwa tindakan serupa juga diketahui dilakukan tersangka di wilayah Lembang.
Mengingat dua wilayah Hukum berbeda, maka Polrestabes Bandung melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jabar.
"Maka dari itu tadi kami sudah koordinasi dengan Polda karena ada korban lain yang berada di Lembang dan ini adalah melingkupi, mencakup 2 wilayah yang berbeda," ucapnya.
Menurut Budi, untuk korban di salah satu sekolah di Bandung ada 7 orang, sedang di wilayah Lembang diperkirakan ada 12 orang.
"Lebih jelasnya nanti setelah pemeriksaan di Polda," katanya.
Atas perbuatanya, Anak berhadaapan hukum (ABH) ini dikenakan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 ayat (1) yang sebagaimana dimaksud, dengan cara merekam dan menyimpan kamera di dalam kantong plastik dan sekolah-sekolah dan terhubung handphone milik korban. Polisi juga dijerat dengan pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE.
https://bandung.kompas.com/read/2025/05/28/083747278/siswa-sma-di-bandung-jadi-tersangka-usai-pasang-cctv-di-toilet-sekolah