Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana siber ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Achmad Ridwan pada tanggal 7 Maret 2025, dengan Nomor: LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT.
Perkara ini mencuat setelah pelapor menerima informasi bahwa TY diduga telah mengakses, memindahkan, dan menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar tanpa hak dan melawan hukum.
"Informasi tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor pada 20 November 2024 dari Sdr. Mohamad Indra Hadi, yang mengungkap bahwa TY telah mengirimkan dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dan STIKES Dharma Husada kepada pihak luar," ungkap Hendra dalam keterangannya pada Rabu (28/5/2025).
Hendra menambahkan bahwa dokumen tersebut dikirim sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi tersangka sekitar Agustus 2023.
"Selain itu, beberapa dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban atas dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, diduga turut dicetak dan disebarkan ke sejumlah instansi," ujarnya.
Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja Baznas sebelum diberhentikan secara resmi pada 21 Januari 2023 melalui Surat PHK Nomor 025 Tahun 2023.
Meskipun tidak lagi menjabat sebagai amil tetap, tersangka tetap menyimpan, memindahkan, dan menyebarluaskan data dari perangkat milik institusi ke perangkat pribadi, termasuk menggunakan laptop dan printer yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah pejabat dan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian.
Dari hasil penyelidikan, sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk dua unit laptop (milik pelapor dan tersangka), dokumen cetak perjanjian kerja sama, resume kronologis, tangkapan layar percakapan, serta salinan dokumen laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada Baznas yang bersumber dari APBD Jawa Barat senilai Rp 11,7 miliar.
Atas perbuatannya, TY dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan siber, terutama yang menyangkut penyalahgunaan data resmi dan informasi yang dikecualikan milik publik atau lembaga.
Disebut membongkar dugaan korupsi
Sementara itu, LBH Bandung lewat rilisnya, menilai penetapan TY sebagai tersangka merupakan bentuk pembalasan terhadap pelapor dugaan korupsi.
TY, yang merupakan mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar, diketahui melaporkan dugaan penyalahgunaan dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Jabar sekitar Rp 3,5 miliar.
Laporan disampaikan ke pengawas internal Baznas RI dan Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta aparat penegak hukum.
LBH menyebut penetapan tersangka kepada TY sebagai kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi.
https://bandung.kompas.com/read/2025/05/28/092206178/sempat-bongkar-dugaan-korupsi-begini-proses-penetapan-tersangka-eks-pegawai