BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang pelajar berinisial AS diamankan aparat Polrestabes Bandung karena diduga memasang kamera tersembunyi di toilet salah satu sekolah di Bandung.
Aksi tersebut terjadi pada awal Desember 2024 dan terungkap setelah pihak sekolah menerima laporan.
"Ada laporan bahwa yang dilakukan pada tahun 2024, tanggal 3 Desember, melakukan kegiatan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga menggunakan CCTV ataupun alat perekam di kamar mandi sekolah tersebut," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Selasa (27/5/2025).
Menurut Budi, pelajar tersebut menyembunyikan alat perekam di dalam kantong plastik dan meletakkannya di dalam toilet. Rekaman dari kamera itu terhubung langsung ke ponsel miliknya.
"Jadi yang bersangkutan menaruh alat perekam di kamar mandi dan disimpan di data handphone-nya dia sendiri. Nah, itu kejadiannya pada tahun 2024," ucapnya.
Hingga saat ini, polisi telah meminta keterangan dari tujuh orang yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Budi juga menduga pelaku memiliki gangguan psikologis tertentu.
"Diduga yang bersangkutan ada kelainan seksual," ujarnya.
Atas perbuatannya, AS yang berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia juga dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://bandung.kompas.com/read/2025/05/28/115608078/pelajar-di-bandung-diduga-pasang-kamera-di-toilet-sekolah-rekaman-masuk-ke