BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, Tri Yanto, mengaku tidak melaporkan dugaan korupsi di lembaga tempatnya bekerja dulu ke Polda Jabar. Ia memilih melaporkannya ke institusi penegak hukum lainnya.
"Kami memang tidak mengirimkan ke Polda karena melihat Polda banyak pekerjaan dan lainnya. Kami kirimkan ke APH (aparat penegak hukum) yang lain. Kami mengirimkannya ke beberapa APH dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jabar, KPK, dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Bandung," kata Tri saat dihubungi, Rabu (28/5/2025).
Tri melaporkan dugaan penyimpangan dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar dan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 3,5 miliar. Ia menyebut adanya kelebihan penggunaan dana operasional Baznas Jabar pada 2021–2022 yang mencapai 20 persen dari total dana zakat.
Padahal, sesuai aturan Kementerian Agama, batas maksimal penggunaan dana operasional oleh Baznas adalah 12,5 persen dari total dana yang dihimpun.
Tri yang pernah menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar menyebut kelebihan penggunaan dana itu terjadi karena adanya penambahan pegawai setelah pergantian pimpinan pada 2020.
"Di laporan keuangan ada kenaikan biaya operasional yang cukup tajam dari 2021, salah satunya pengeluaran gaji amil, karena tahun 2020 membawa gerbong orang-orang mereka dimasukkin jadi amil Baznas Jabar sehingga yang sekitar 30 karyawan jadi 50 karyawan," kata Tri.
Ia juga mengungkapkan bahwa dana operasional turut digunakan untuk menyewa mobil dinas dan menaikkan gaji pimpinan Baznas Jabar.
"Sebelumnya mobil operasional satu orang, kemudian semua pimpinan mendapatkan mobil operasional, nambah sewa mobil. Kemudian gaji pimpinan, walaupun dari APBD, naik 121 persen dari sebelumnya Rp15 juta di tahun 2020, naik 2023 sekitar Rp30 juta per orang pimpinan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyatakan belum ada laporan resmi yang masuk terkait dugaan korupsi tersebut.
"Sampai saat ini belum ada laporan resminya. Kalau dia dan LBH bisa tunjukkan LP, kalau bukti telah melapor, silakan, sah saja," ujar Hendra melalui pesan singkat, Selasa (27/5/2025).
https://bandung.kompas.com/read/2025/05/28/120108278/heboh-dugaan-korupsi-rp-13-m-di-baznas-jabar-mantan-pegawai-akui-tak-lapor