CIANJUR, KOMPAS.com – Pelajar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dilarang melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari. Polisi akan menggelar razia dan mengamankan pelajar yang kedapatan berkeliaran tanpa tujuan jelas.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penerapan jam malam bagi pelajar.
Yonky menyebut, razia akan menyasar anak-anak di bawah 18 tahun yang seharusnya berada dalam pengawasan orangtua atau wali.
"Pelajar harus sudah berada di rumah sebelum pukul 20.00 WIB. Jika ditemukan berkeliaran tanpa tujuan jelas setelah pukul tersebut, akan kami amankan dan didata," kata Yonky dalam siaran video yang diterima Kompas.com, Rabu (28/5/2025).
Namun, ia menjelaskan ada tiga pengecualian bagi pelajar yang tetap berada di luar rumah saat malam hari.
Kriteria itu meliputi pelajar yang membantu orangtua dalam kegiatan usaha, seperti berdagang atau pekerjaan produktif lainnya, pelajar yang mengikuti kegiatan belajar seperti kerja kelompok atau tugas sekolah, dan pelajar yang sedang mengikuti kegiatan ibadah keagamaan.
"Saya sudah memerintahkan seluruh polsek jajaran untuk menerapkan aturan jam malam ini. Kami juga menjalin kolaborasi dan sinergi dengan instansi terkait lainnya," ujar Yonky.
Sebelumnya, belasan pelajar di Cianjur telah terjaring razia. Mereka terdiri atas enam pelajar SMA dan SMK, empat pelajar SMP, serta satu siswa sekolah dasar.
Razia ini merupakan implementasi dari aturan jam malam berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang ditandatangani pada 23 Mei 2025.
Dalam aturan tersebut, pelajar dilarang berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
https://bandung.kompas.com/read/2025/05/28/153949378/supaya-tak-langgar-aturan-dedi-mulyadi-ini-3-syarat-pelajar-cianjur-boleh