Salin Artikel

Eks Pegawai Baznas Jabar Bicara Alasan Pemecatan: Ungkap Kelebihan Penggunaan Dana Operasional

BANDUNG, KOMPAS.com - Tri Yanto, mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, kini telah ditetapkan sebagai tersangka Polda Jabar.

Penetapan tersangka mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar itu menuai polemik setelah melaporkan dugaan adanya penyelewengan atau korupsi internal Rp 13,3 miliar.

Tri mengatakan, jauh sebelum dirinya di-PHK (pemberhentian hubungan kerja) pada Januari 2023, ia sudah aktif berkomunikasi dan berkonsultasi dengan auditor Baznas RI terkait dugaan penyalahgunaan dana.

Dia melaporkan dugaan penyimpangan dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar dan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp 3,5 miliar yang terjadi pada 2021-2022.

"Saya menjadi pelapor ini sebelum saya di-PHK. Saya dari tahun 2021-2022 berkomunikasi dengan Baznas RI," ujar Tri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/5/2025).

Dia menemukan adanya dugaan kelebihan penggunaan dana operasional Baznas Jabar pada 2021–2022 yang mencapai 20 persen dari total dana zakat.

Padahal, sesuai aturan Kementerian Agama, batas maksimal penggunaan dana operasional oleh Baznas adalah 12,5 persen dari total dana yang dihimpun.

"Saya persuasif sampaikan itu kepada pimpinan baik-baik untuk diperbaiki, tetapi setelah berjalan beberapa bulan hingga setahun, itu tidak bergerak. Saya akhirnya konsultasikan ke Baznas RI, lalu saya diberikan SP (surat peringatan) dan akhirnya di-PHK," kata Tri.

Dia menilai, alasan pemecatan tersebut karena dirinya telah berkonsultasi dengan auditor Baznas pusat tanpa sepengetahuan atau izin pimpinan.

Tri mengeklaim, tidak ada tendensi apa pun ia berkomunikasi dengan auditor pusat, tetapi demi kebaikan kantornya agar bisa menjadi lembaga yang kapabel.

"Salah satu pertimbangan PHK saya itu mereka sudah memberikan peringatan karena saya sudah berkomunikasi dengan Baznas RI tanpa sepengetahuan ketua. Sebelum saya di-PHK, sudah ada ketidaksukaan," tuturnya.

Terkait dengan kelebihan penggunaan dana operasional, ia menyebut hal tersebut terjadi karena adanya penambahan pegawai setelah pergantian pimpinan pada 2020.

"Di laporan keuangan, ada kenaikan biaya operasional yang cukup tajam dari 2021, salah satunya pengeluaran gaji amil, karena tahun 2020 membawa gerbong orang-orang mereka dimasukkan jadi amil Baznas Jabar sehingga yang sekitar 30 karyawan jadi 50 karyawan," ucap Tri.

Tri juga mengungkapkan, dana operasional turut digunakan untuk menyewa mobil dinas dan menaikkan gaji pimpinan Baznas Jabar.

"Sebelumnya, mobil operasional satu orang, kemudian semua pimpinan mendapatkan mobil operasional, menambah sewa mobil. Kemudian gaji pimpinan, walaupun dari APBD, naik 121 persen dari sebelumnya Rp 15 juta di tahun 2020, naik menjadi sekitar Rp 30 juta per orang pimpinan pada 2023," ucapnya.

Klarifikasi Baznas Jabar

Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, membantah bahwa pihaknya telah mengkriminalisasi mantan pegawai tersebut.

Pemutusan kerja kepada Tri Yanto dilakukan atas dasar tindakan indisipliner, bukan karena membongkar dugaan korupsi.

"Tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower. Pemberhentian dilakukan sebelum Tri Yanto melaporkan dugaan penyelewengan Baznas Jabar," katanya dalam konferensi pers di Kantor Baznas Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (27/5/2025).

Kemudian, terkait tudingan korupsi, Achmad menyebutkan hal tersebut tidak terbukti setelah dilakukan audit dari Baznas RI dan Inspektorat Jabar.

"Kami telah diaudit secara investigatif dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti," katanya.

Pada kenyataannya, kata dia, Tri Yanto melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak berkepentingan.

Achmad mengakui bahwa pihaknya teledor karena data tersebut tersimpan di laptop milik Baznas Jabar yang ketika itu masih dikuasai oleh Tri Yanto.

"Bahwa permasalahan Tri Yanto bukan pengaduan persoalan whistleblower, melainkan telah mengakses dokumen internal secara tidak sah milik Baznas Jabar," ucapnya.

https://bandung.kompas.com/read/2025/05/28/155605778/eks-pegawai-baznas-jabar-bicara-alasan-pemecatan-ungkap-kelebihan-penggunaan

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com