Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers di Mapolresta Sukabumi, Rabu (28/5/2025) siang.
Rita menjelaskan bahwa H sengaja berangkat dari Kalimantan untuk menemui korban.
"Pada 29 April, H ini sengaja berangkat dari Kalimantan untuk menemui korban. Saat di Jakarta, pelaku sempat mencari air keras via media sosial dan membelinya seharga Rp 850.000," ungkapnya.
Pada Rabu (30/4/2025), H dan Y berangkat ke Sukabumi. Pada Kamis (1/5/2025) pagi, H menunggu korban di gerbang perumahan di Sukabumi.
Ketika korban, Yulian Anggraini, keluar bersama anaknya, H membuntuti mereka.
Sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Sudajaya, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros Kota Sukabumi, dalam kondisi jalan yang sepi, H menyiramkan air keras kepada korban.
Setelah melakukan aksinya, H melarikan diri.
Kini, H dan Y disangkakan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, serta pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka.
Selain itu, mereka juga disangkakan pasal 76C juncto pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pidana penjara paling lama 9 tahun," tegas Rita.
Penangkapan dan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan yang melibatkan anak dan perempuan.
https://bandung.kompas.com/read/2025/05/28/163340378/pelaku-penyiraman-air-keras-di-sukabumi-minta-diantar-ojol-dari-jakarta