Penetapan tersangka ini terkait dengan tuduhan tindak pidana akses ilegal dan pembocoran dokumen rahasia, yang diatur dalam Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Masih di pertimbangan," ujar Tri saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (27/5/2025) malam.
Tri berharap agar desakan dari sejumlah lembaga pegiat anti korupsi dan elemen masyarakat dapat menjadi pertimbangan bagi Polda Jabar untuk menghentikan proses hukum terhadap dirinya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dalam mengungkap dugaan korupsi di Baznas Jabar, yang melibatkan penyimpangan dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar dan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 3,5 miliar.
"Kami berharap dengan desakan masyarakat yang cinta negeri ini bebas dari korupsi, semoga ada kebijaksanaan dari Polda Jawa Barat untuk menghentikan proses hukum karena memang pada dasarnya tidak ada niat jahat serta ini demi kebaikan negara Indonesia," kata Tri.
Tri juga meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk turun tangan dalam kasus yang menimpanya.
Ia mengingatkan bahwa gubernur memiliki kewenangan sebagai pejabat yang berhak mengangkat, mengevaluasi, dan memberhentikan Pimpinan Baznas Jabar untuk mencabut delik aduan UU ITE.
"Dilanjutkan mengevaluasi dan apabila perlu memberhentikan sementara Pimpinan Baznas Jabar yang akan berakhir masa periodenya lima bulan lagi," tuturnya.
Lebih lanjut, terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi di Baznas Jabar, Tri mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan kasus tersebut kepada lembaga penegak hukum lainnya, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dan Kejaksaan Tinggi Jabar.
"Sudah dilaporkan ke penegak hukum sejak lama, sebelum saya dilaporkan ke Polda," pungkas Tri.
https://bandung.kompas.com/read/2025/05/28/212139278/eks-pegawai-baznas-jabar-masih-pertimbangkan-praperadilan-atas-status