Salin Artikel

Eks Pegawai Baznas Jabar Bantah Gunakan Uang Zakat untuk Bayar Kuliah

Tuduhan tersebut muncul setelah Baznas Jabar menyatakan bahwa Tri telah menyalurkan uang zakat sebesar Rp31 juta ke rekening pribadinya untuk biaya pendidikan S-2 pada September 2020.

"Tahun 2020 itu ada program dari pimpinan Baznas untuk bantuan beasiswa bagi amil Baznas. Ada sekitar sembilan orang yang dapat bantuan tersebut termasuk saya," ujar Tri saat dihubungi pada Senin (2/6/2025).

Tri menjelaskan bahwa dalam program beasiswa magister, para penerima mendapatkan bantuan dana hingga Rp 35 juta, sementara untuk program sarjana nilainya sekitar Rp 20 juta.

Ia menegaskan bahwa program beasiswa pendidikan tersebut merupakan usulan dan keputusan pimpinan Baznas Jabar saat itu, tanpa campur tangan dari amil atau pegawai.

"Itu (beasiswa) untuk upgrading pendidikan amil Baznas," kata Tri.

Mengenai petisi yang diklaim diterimanya dari para bawahannya pada tahun 2019, Tri menantang mantan lembaganya untuk menunjukkan bukti.

"Saya belum pernah mendapatkan surat itu. Kalau ada, tunjukkan. Tidak ada hubungannya dengan aduannya yang sekarang tahun 2024/2025," tuturnya.

Tri juga mengklarifikasi tuduhan bahwa ia kerap membangkang perintah pimpinan.

Ia menyatakan bahwa dirinya selalu patuh pada aturan yang berlaku.

Menurutnya, pimpinan Baznas Jabar saat ini sering memaksakan kebijakan yang melanggar aturan, termasuk dalam penyaluran bantuan zakat, infak, dan sedekah.

"Meluruskan dari administrasi. Contohnya penyaluran tidak sesuai regulasi ya kita sesuaikan, seperti tidak ada identitas, kelebihan dari bujet atau anggaran, dan tidak ada proposalnya. Pimpinan yang sekarang banyak memaksakan penyaluran yang tidak lengkap dokumennya," katanya.

Tri menambahkan bahwa pemberhentian dirinya sebagai pegawai Baznas Jabar bukan disebabkan oleh tindakan indisipliner.

Hal ini dibuktikan dengan putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial yang menyatakan bahwa ia dipecat karena efisiensi, bukan indisipliner.

"Putusan Kasasi MA di alenia kedua menyatakan saya di-PHK karena efisien bukan karena indisipliner," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, sebelumnya menyatakan bahwa salah satu tindakan indisipliner yang dilakukan Tri adalah menggunakan uang zakat sebesar Rp 31 juta untuk kepentingan pribadi.

Saat itu, Tri menjabat sebagai kepala Divisi Pendistribusian dan Pendayagunaan, yang memiliki tugas menyalurkan zakat kepada mustahik (penerima zakat).

Namun, dana tersebut dialihkan untuk membayar uang kuliah pribadinya.

"Uang itu digunakan untuk kepentingan dirinya berupa biaya pendidikan S-2 sebesar Rp31 juta. Dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Baznas Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Senin (2/6/2025).

https://bandung.kompas.com/read/2025/06/02/150123178/eks-pegawai-baznas-jabar-bantah-gunakan-uang-zakat-untuk-bayar-kuliah

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com