Tuduhan tersebut muncul setelah Baznas Jabar menyatakan bahwa Tri telah menyalurkan uang zakat sebesar Rp31 juta ke rekening pribadinya untuk biaya pendidikan S-2 pada September 2020.
"Tahun 2020 itu ada program dari pimpinan Baznas untuk bantuan beasiswa bagi amil Baznas. Ada sekitar sembilan orang yang dapat bantuan tersebut termasuk saya," ujar Tri saat dihubungi pada Senin (2/6/2025).
Tri menjelaskan bahwa dalam program beasiswa magister, para penerima mendapatkan bantuan dana hingga Rp 35 juta, sementara untuk program sarjana nilainya sekitar Rp 20 juta.
Ia menegaskan bahwa program beasiswa pendidikan tersebut merupakan usulan dan keputusan pimpinan Baznas Jabar saat itu, tanpa campur tangan dari amil atau pegawai.
"Itu (beasiswa) untuk upgrading pendidikan amil Baznas," kata Tri.
Mengenai petisi yang diklaim diterimanya dari para bawahannya pada tahun 2019, Tri menantang mantan lembaganya untuk menunjukkan bukti.
"Saya belum pernah mendapatkan surat itu. Kalau ada, tunjukkan. Tidak ada hubungannya dengan aduannya yang sekarang tahun 2024/2025," tuturnya.
Tri juga mengklarifikasi tuduhan bahwa ia kerap membangkang perintah pimpinan.
Ia menyatakan bahwa dirinya selalu patuh pada aturan yang berlaku.
Menurutnya, pimpinan Baznas Jabar saat ini sering memaksakan kebijakan yang melanggar aturan, termasuk dalam penyaluran bantuan zakat, infak, dan sedekah.
"Meluruskan dari administrasi. Contohnya penyaluran tidak sesuai regulasi ya kita sesuaikan, seperti tidak ada identitas, kelebihan dari bujet atau anggaran, dan tidak ada proposalnya. Pimpinan yang sekarang banyak memaksakan penyaluran yang tidak lengkap dokumennya," katanya.
Tri menambahkan bahwa pemberhentian dirinya sebagai pegawai Baznas Jabar bukan disebabkan oleh tindakan indisipliner.
Hal ini dibuktikan dengan putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial yang menyatakan bahwa ia dipecat karena efisiensi, bukan indisipliner.
"Putusan Kasasi MA di alenia kedua menyatakan saya di-PHK karena efisien bukan karena indisipliner," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, sebelumnya menyatakan bahwa salah satu tindakan indisipliner yang dilakukan Tri adalah menggunakan uang zakat sebesar Rp 31 juta untuk kepentingan pribadi.
Saat itu, Tri menjabat sebagai kepala Divisi Pendistribusian dan Pendayagunaan, yang memiliki tugas menyalurkan zakat kepada mustahik (penerima zakat).
Namun, dana tersebut dialihkan untuk membayar uang kuliah pribadinya.
"Uang itu digunakan untuk kepentingan dirinya berupa biaya pendidikan S-2 sebesar Rp31 juta. Dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Baznas Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Senin (2/6/2025).
https://bandung.kompas.com/read/2025/06/02/150123178/eks-pegawai-baznas-jabar-bantah-gunakan-uang-zakat-untuk-bayar-kuliah