Salin Artikel

Berlaku Juli 2025, Ini Aturan Resmi Baru Jam Sekolah di Jabar: Masuk 06.30 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengatur ulang jam masuk sekolah untuk seluruh jenjang menjadi pukul 06.30 WIB.

Aturan ini mulai berlaku pada tahun ajaran baru, Juli 2025.

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, bernomor 58/PK.03/DISDIK tentang jam efektif pada satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat pada 28 Mei 2025, disebutkan bahwa aturan ini sebagai tindak lanjut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah.

Selain itu, hal ini juga dalam rangka mendukung pembentukan generasi dengan nilai-nilai Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).

"Perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan dengan potensi usia peserta didik," bunyi dalam surat edaran tersebut yang diterima Kompas.com, Selasa (3/6/2025).

1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)

- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 195 menit per hari.

- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 120 menit per hari.

2. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)

- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 7 jam pelajaran (JP) per hari.

- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar kelas I minimal 4 JP dan kelas II 6 JP.

- Ketentuan 1 JP: 35 menit untuk SD/MI, dan 30 menit untuk SDLB.

- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal belajar 8,5 JP per hari.

- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal belajar 6 JP per hari.

3. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)

- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,75 JP per hari.

- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.

- Ketentuan 1 JP = 40 menit.

4. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)

- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8 JP per hari.

- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.

- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,5 JP per hari.

- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.

- Ketentuan 1 JP = 35 menit.

5. Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB)

- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10 JP per hari.

- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.

- Ketentuan 1 JP = 45 menit untuk SMA/MA, dan 40 menit untuk SMLB.

6. SMA, MA

- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 9,75-11 JP per hari.

- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.

- Ketentuan 1 JP = 45 menit.

7. SMLB

- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10,5 JP per hari.

- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.

- Ketentuan 1 JP = 40 menit.

8. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10,5 JP per hari.

- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.

- Ketentuan 1 JP = 45 menit.

- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10,5 JP.

- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6,25 JP.

- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10 JP per hari.

- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.

Selain itu, dalam Surat Edaran juga mengatur tentang pemanfaatan waktu di luar sekolah.

Waktu pulang sekolah sampai 17.30 WIB untuk kegiatan membantu orangtua, kegiatan sosial, kemasyarakatan, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat.

Kemudian, pada pukul 18.00-21.00 WIB digunakan untuk kegiatan keagamaan, belajar di rumah, kegiatan keagamaan, dan kegiatan bermanfaat lainnya.

Lalu, di Sabtu dan Minggu digunakan sebagai pendidikan di lingkungan keluarga atau ekstrakurikuler sepengetahuan orangtua atau wali.

"Pemberlakuan penerapan kebijakan jam belajar efektif hari sekolah dan waktu mulai pembelajaran sebagaimana diatur pada nomor 1-8 atau menerapkan kebijakan lima hari sekolah dengan waktu pembelajaran lebih cepat," demikian aturan tersebut.

https://bandung.kompas.com/read/2025/06/03/194952478/berlaku-juli-2025-ini-aturan-resmi-baru-jam-sekolah-di-jabar-masuk-0630-wib

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com