BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengatur ulang jam masuk sekolah untuk seluruh jenjang menjadi pukul 06.30 WIB.
Aturan ini mulai berlaku pada tahun ajaran baru, Juli 2025.
Dalam Surat Edaran yang diterbitkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, bernomor 58/PK.03/DISDIK tentang jam efektif pada satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat pada 28 Mei 2025, disebutkan bahwa aturan ini sebagai tindak lanjut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah.
Selain itu, hal ini juga dalam rangka mendukung pembentukan generasi dengan nilai-nilai Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
"Perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan dengan potensi usia peserta didik," bunyi dalam surat edaran tersebut yang diterima Kompas.com, Selasa (3/6/2025).
1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 195 menit per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 120 menit per hari.
2. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 7 jam pelajaran (JP) per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar kelas I minimal 4 JP dan kelas II 6 JP.
- Ketentuan 1 JP: 35 menit untuk SD/MI, dan 30 menit untuk SDLB.
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal belajar 8,5 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal belajar 6 JP per hari.
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,75 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
- Ketentuan 1 JP = 40 menit.
4. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,5 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
- Ketentuan 1 JP = 35 menit.
5. Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
- Ketentuan 1 JP = 45 menit untuk SMA/MA, dan 40 menit untuk SMLB.
6. SMA, MA
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 9,75-11 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
- Ketentuan 1 JP = 45 menit.
7. SMLB
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10,5 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
- Ketentuan 1 JP = 40 menit.
8. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10,5 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
- Ketentuan 1 JP = 45 menit.
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10,5 JP.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6,25 JP.
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
Selain itu, dalam Surat Edaran juga mengatur tentang pemanfaatan waktu di luar sekolah.
Waktu pulang sekolah sampai 17.30 WIB untuk kegiatan membantu orangtua, kegiatan sosial, kemasyarakatan, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat.
Kemudian, pada pukul 18.00-21.00 WIB digunakan untuk kegiatan keagamaan, belajar di rumah, kegiatan keagamaan, dan kegiatan bermanfaat lainnya.
Lalu, di Sabtu dan Minggu digunakan sebagai pendidikan di lingkungan keluarga atau ekstrakurikuler sepengetahuan orangtua atau wali.
"Pemberlakuan penerapan kebijakan jam belajar efektif hari sekolah dan waktu mulai pembelajaran sebagaimana diatur pada nomor 1-8 atau menerapkan kebijakan lima hari sekolah dengan waktu pembelajaran lebih cepat," demikian aturan tersebut.
https://bandung.kompas.com/read/2025/06/03/194952478/berlaku-juli-2025-ini-aturan-resmi-baru-jam-sekolah-di-jabar-masuk-0630-wib