BANDUNG, KOMPAS.com - Pemberlakuan jam malam bagi pelajar yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik didukung penuh oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung.
Kadisdik Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin, mengatakan saat ini proses pembuatan surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab) masih dalam tahap kajian di bagian hukum.
"Prinsipnya kami mendukung. Hari ini, progres penandatanganan edaran masih di bagian hukum, artinya on progress melaksanakan kaitan kebijakan Pak Gubernur," katanya dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (10/6/2026).
Meskipun kewenangan Disdik Kabupaten Bandung hanya mencakup jenjang SMP ke bawah, Enjang tetap mendukung dan siap mengimplementasikan kebijakan Gubernur sesuai dengan kewenangan daerah.
"Cuma, berdasarkan kewenangan, kami hanya dari SMP ke bawah. Intinya, kami mendukung program dari Pak Gubernur kaitan dengan jam malam," katanya.
Selain mendukung kebijakan jam malam, pihaknya juga siap berkolaborasi dalam pengiriman pelajar yang terlibat kenakalan ke barak militer, entah itu penganggaran atau teknis pelaksanaannya.
"Kolaborasi kaitan dengan anggaran disiapkan oleh Pemda Kabupaten Bandung. Kami sedang mengusulkan anggaran kegiatan itu, mudah-mudahan di (APBD) perubahan," ucap dia.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, di mana kebijakan tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk pembinaan dan penguatan kedisiplinan kepada para pelajar.
Dalam surat edarannya, para pelajar diimbau untuk sudah berada di rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00.
Hal itu dimaksudkan untuk mencegah para pelajar terlibat dalam aktivitas negatif di malam hari.
https://bandung.kompas.com/read/2025/06/10/101720378/dukung-jam-malam-pelajar-ala-dedi-mulyadi-disdik-kabupaten-bandung-selaras