SUKABUMI, KOMPAS.com - Pria berinisial SA harus berhadapan dengan kepolisian atas dugaan percobaan penculikan terhadap bocah berusia 13 tahun di Kampung Tonjong, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, mengungkap bahwa aksi pria berusia 34 tahun yang hendak menculik seorang bocah itu terekam CCTV.
Kejadian itu terjadi pada Minggu (8/6/2025) lalu.
"Setelah menerima laporan mengenai dugaan penculikan anak, Unit Reskrim Polsek Citamiang melakukan pengecekan ke TKP, meminta keterangan saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti," kata Astuti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Selasa (10/6/2025).
Saat kejadian pada Minggu lalu, SA sempat memberikan iming-iming uang Rp 100 ribu dan kuota internet kepada bocah berinisial DPY tersebut agar mau ikut dibonceng dengan SA.
Tanpa merasa curiga, korban pun mengikuti kemauan pelaku.
Saat dalam perjalanan, bertempat di area Jalan Limusnunggal, sepeda motor yang dikendarai pelaku sempat terhenti.
Korban pun kemudian sadar dan melompat dari kendaraan itu, kemudian lari ke area perkampungan warga untuk mencari pertolongan.
"SA yang diketahui merupakan warga Ciheulang Tonggoh, Cibadak, Sukabumi, tersebut diamankan polisi di rumah kontrakannya di Kampung Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Senin (9/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB," lanjut Astuti.
Selain mengamankan SA, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor, sebuah kain sarung, dan baju kemeja.
SA kini telah diamankan di Mapolsek Citamiang, Polres Sukabumi Kota, untuk menjalani proses penyidikan.
https://bandung.kompas.com/read/2025/06/10/114400178/niat-culik-bocah-modus-uang-dan-kuota-internet-pria-di-sukabumi-ditangkap