BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan dugaan praktik jual beli kursi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandung. Saat ini, kasus tersebut masih diselidiki.
"Masih diselidiki, sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Apabila memang baru indikasi, maka akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Namun, jika sudah terbukti ada transaksi yang jelas, maka akan langsung dikenakan sanksi pidana," kata Farhan saat konferensi pers di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, pada Selasa (10/6/2025).
Farhan menjelaskan, jatah kursi sekolah yang diduga diperjualbelikan memiliki nilai yang bervariasi, antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per kursi.
Namun, ia belum bisa mengungkapkan sekolah mana saja yang terlibat dalam praktik tersebut.
"Rp 5 juta sampai Rp 8 juta per kursi, lumayan," ungkapnya.
Penyelidikan terkait dugaan jual beli kursi sekolah ini dilakukan oleh Satuan Tugas Saber Pungli Kota Bandung.
Jika terbukti ada transaksi, Farhan menegaskan, sanksi pidana akan diterapkan kepada oknum yang terlibat, baik yang menjual maupun yang membeli kursi.
"Untuk kemudahan, kami akan mengarahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan, penindakan, serta penyidangan oleh kepolisian dan kejaksaan negeri. Pidananya tidak hanya untuk yang menerima, tetapi juga yang memberi akan dikenakan sanksi pidana," bebernya.
Farhan juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Bandung untuk mematuhi prosedur SPMB yang telah ditetapkan dan tidak terlibat dalam praktik jual beli kursi sekolah.
"Para orangtua sekalian, jangan pernah tergoda untuk menerima tawaran atau memberikan uang kepada mereka yang mengeklaim bisa membantu anaknya diterima di sekolah," tandasnya.
https://bandung.kompas.com/read/2025/06/10/123854678/farhan-ungkap-dugaan-jual-beli-kursi-spmb-di-bandung-harganya-rp-5-juta-8