BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi memastikan akan mengejar pilot drone yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (8/6/2025) lalu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, kehadirannya ke lapas merupakan langkah untuk mencari tahu dan menemukan titik terang terkait upaya penyelundupan narkotika tersebut.
"Memang drone-nya langsung kabur, makanya kami akan melihat dari titik mana itu diterbangkan. Kami akan melihat jangkauan drone berapa kilometer, kami sedang menganalisis video, ini drone apa yang digunakan," katanya ditemui di lokasi, Rabu (11/6/2025).
Selain itu, kunjungannya ke lapas guna memastikan kondisi di sekitaran lapas terjaga dengan optimal.
"Kami sedang mengejar pelaku lain yang mengoperasikan drone ini, makanya ini kunjungan ke sini sekaligus melihat situasi dan sebagainya, kondisi sekitar lapas. Kira-kira pelaku ini dari mana masuknya," ungkap dia.
Meski sempat terjadi transaksi dan digagalkan, Aldi mengaku langkah petugas lapas merekam kehadiran drone tersebut merupakan tindakan antisipasi yang baik.
"Ini bisa menjadi contoh pengungkapan, begitu sigapnya petugas lapas, begitu drone naik itu kan langsung memvideokan. Itu kan sebuah kesigapan. Jadi contoh untuk yang lain," kata Aldi.
Aldi membenarkan konsumen dari sabu seberat 25 gram itu merupakan warga binaan berinisial AM (29).
AM memesan barang haram tersebut dari seseorang di luar tahanan, kemudian narkotika tersebut diterbangkan menggunakan drone dari luar Lapas Narkotika Kelas II A Bandung.
Berdasarkan keterangan saksi, saat itu pukul 14.40 WIB, saksi berinisial H mengambil barang yang dijatuhkan oleh drone tersebut dan menyerahkan kepada pelaku AM.
Keduanya tidak mengetahui jika sebelum barang tersebut dijatuhkan, petugas lapas sudah lebih dulu merekam melalui gawai miliknya sebagai bentuk antisipasi.
"Jadi, modus pakai drone diterbangkan dari luar, kemudian kami informasikan tersangka AM ini juga merupakan tahanan perkara narkotika dan sudah divonis," ujar Aldi.
Sejauh ini, modus transaksi narkotika menggunakan drone dan dikirim ke lapas, kata Aldi, terbilang baru.
"Sejauh ini baru pertama menggunakan drone. Untungnya petugasnya sigap, ketika melihat drone masuk langsung di video diikuti dan sebagainya, ketika dijatuhkan (barangnya) juga melihat, dikejar diamankan diduga pelaku dan sudah diperiksa," kata dia.
Selain memeriksa saksi-saksi, pihaknya juga akan memeriksa lebih lanjut pelaku guna memastikan berapa kali pelaku melakukan transaksi serupa di Lapas Narkotika Kelas II A tersebut.
"Ini masih kami dalami terus pemeriksaan dari pelaku, nanti akan kami informasikan apakah ini yang pertama atau sudah berulang kali. Kami berterima kasih kepada lapas yang telah sigap karena kita semua sepakat untuk memberantas narkotika dari semua sendi-sendi kehidupan," tutur dia.
Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Sebelumnya, sebuah drone yang diduga membawa narkoba melayang di atas Lapas Narkotika Kelas II A Bandung.
Drone tersebut sempat terekam kamera gawai milik petugas Lapas dan ramai di media sosial.
Dalam video yang diunggah salah satu akun Instagram, memperlihatkan drone yang diterbangkan memiliki ukuran yang sama dengan drone pada umumnya.
Namun, terlihat dalam video, drone tersebut seperti membawa sebuah benda.
Sontak pegawai lapas tersebut merekam hingga barang tersebut dijatuhkan di salah satu lokasi di Lapas Narkotika Kelas II A.
https://bandung.kompas.com/read/2025/06/11/144846178/polisi-buru-pilot-drone-selundupkan-sabu-ke-lapas-narkotika-bandung