Penyebabnya, saat menumpangi motor tersebut, Dedi tidak mengenakan helm.
"Tentu saya adalah warga negara Indonesia yang melanggar dan itu adalah sebuah kesalahan. Untuk itu saya mohon Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk menilang motor yang membonceng saya tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran dan terjadi pada hari kemarin," kata Dedi pada unggahan di akun media sosialnya dan dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/6/2025).
Dia mengatakan, saat itu terjebak macet sekitar 1 jam ketika hendak menghadiri peresmian universitas tersebut.
Saat itu, banyak sekali kendaraan yang ditumpangi oleh para pejabat VVIP yang tentunya menjadi prioritas untuk diutamakan.
Sebagai gubernur, Dedi merasa harus tiba lebih dahulu daripada Presiden Prabowo Subianto.
"Makanya saya mengambil inisiatif untuk ikut motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Di situ terjadi pelanggaran pada diri saya, tidak menggunakan helm," jelas Dedi.
Diakuinya, pengendara dari Dishub Kabupaten Bogor tidak menyiapkan helm untuk pembonceng karena motor itu spesialisasi tanpa boncengan atau motor patwal.
Pengendara motor, lanjut Dedi, harus mengikuti prosedur dan sidang tilang.
Dia menyampaikan hal ini karena setiap perbuatan yang salah harus ada hukumannya.
"Saya bertanggung jawab terhadap denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor," tegas Dedi.
https://bandung.kompas.com/read/2025/06/12/181528578/dedi-mulyadi-akui-tak-pakai-helm-dan-minta-polisi-tilang-motor-patwal-yang