Deden mengaku tindakan yang merugikan korbannya hingga Rp 659 juta itu terpaksa dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan modal operasional bagi perusahaan yang dipimpinnya sejak setahun lalu.
PT PMgS bergerak dalam bidang usaha jasa, perdagangan umum, dan infrastruktur.
Perusahaan ini memiliki berbagai bidang usaha, di antaranya pertanian dan peternakan.
Deden mengatakan, PT PMgS belum memiliki modal operasional yang memadai sejak ia menjabat di pucuk pimpinan.
Kondisi seretnya dana operasional ini menjadi tantangan berat bagi Deden dan jajaran direksi untuk menjalankan roda bisnis perusahaan.
Ketiadaan modal mandiri itulah yang mendorong Deden dan timnya berinisiatif mencari pemasok atau supplier yang bersedia mendukung pengadaan ayam.
"Terus terang sampai saat ini BUMD belum ada modal sendiri akhirnya saya dengan tim berinisiatif mencari supplier yang bisa men-support pengadaan ayam tersebut," ujar Deden saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Cimahi, Sabtu (14/6/2025).
Melalui skema bisnis pengadaan ayam itu, PT PMgS dapat mulai beroperasi dan meraup keuntungan yang nantinya dapat menjadi modal awal bagi pengembangan usaha.
Namun, di tengah upaya mencari celah, Deden mengakui sebuah kekeliruan fatal.
Ia nekat menerbitkan cek sebagai alat pembayaran, padahal dana di rekening perusahaan belum tersedia sepeser pun.
Dalihnya, langkah tersebut diambil sebagai jalan pintas untuk mendapatkan kepercayaan dari pengusaha ayam.
"Tapi kesalahannya saya menerbitkan cek yang saya ambil waktu itu dananya belum tersedia," jelas Deden.
Akibat aksi nekatnya itu, Deden ditetapkan sebagai tersangka penipuan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti oleh pihak kepolisian.
Penipuan ini melibatkan penggunaan selembar cek kosong yang menyebabkan kerugian Rp 659.970.000 bagi korban.
"Saya menyesal. Saya juga meminta maaf terhadap korban," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengungkapkan, kasus ini terjadi akibat penyalahgunaan wewenang oleh Deden.
Deden telah menciptakan transaksi bisnis fiktif dengan modus penipuan cek kosong.
Atas tindaknya, Deden dijerat dengan Pasal 375 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
https://bandung.kompas.com/read/2025/06/14/194012878/dalih-selamatkan-bumd-bandung-barat-dirut-tipu-bos-ayam-rp-659-juta