Alasannya, pengucapan sumpah jabatan dilakukan dalam bahasa Inggris.
Menurut Cucun, penggunaan bahasa asing dalam pelantikan pejabat publik bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Saya tidak bisa menerima pengucapan sumpah jabatan rektor di institusi pendidikan Indonesia dilakukan dalam bahasa asing. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pengucapan sumpah jabatan di lingkungan resmi kenegaraan,” ujar Cucun kepada awak media, Senin (16/6/2025).
Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai teguran serius bagi UPI.
“Ini adalah teguran keras. Tidak boleh lagi ada institusi pendidikan yang menomorduakan bahasa Indonesia dalam forum resmi. Kita bisa internasional, tetapi tidak boleh mengorbankan identitas nasional,” kata Cucun.
Menurutnya, insiden tersebut bukan sekadar persoalan linguistik, tetapi menyangkut kedaulatan dan penghormatan terhadap undang-undang.
Ia pun mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengevaluasi pelaksanaan pelantikan dan memberikan pembinaan terhadap pihak UPI.
“Saya akan menyampaikan hal ini secara resmi dalam rapat DPR bersama Kemendiktisaintek. Ini bukan sekadar insiden, tapi mencerminkan lemahnya kesadaran berbahasa negara di institusi akademik,” tegasnya.
Pelantikan Rektor UPI Prof Didi Sukyadi digelar di Gedung Auditorium Ahmad Sanusi, Kampus UPI Bandung, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, akademisi, serta civitas akademika.
Saat mengucapkan sumpah jabatan, Prof Didi menggunakan bahasa Inggris.
"Bahwa saya akan menghindarkan diri dari perbuatan tercela serta menjunjung tinggi prinsip values for value, full commitment no conspiracy, dan defender integrity," ucapnya. (Penulis: Kontributor Bandung M Elgana Mubarokah|Editor: Irfan Maullana)
https://bandung.kompas.com/read/2025/06/16/191626678/wakil-ketua-dpr-walkout-saat-rektor-upi-bersumpah-pakai-bahasa-inggris