Keenam tersangka, yang merupakan oknum dari pangkalan resmi Pertamina, diduga melakukan tindakan curang dengan memindahkan isi gas subsidi ke dalam tabung nonsubsidi.
Aktivitas ilegal ini berlangsung selama sepuluh bulan dan merugikan negara hingga Rp 2,5 miliar.
Pantauan Kompas.com menunjukkan bahwa sebanyak 506 tabung gas, baik subsidi maupun nonsubsidi, terparkir di halaman belakang Mapolres Cirebon Kota.
Barang bukti tersebut disita dari dua lokasi pangkalan gas di Kecamatan Lemahwungkuk dan Kecamatan Kesambi.
Rincian tabung yang diamankan terdiri dari 28 tabung gas 3 kilogram, 340 tabung gas 5,5 kilogram, dan 136 tabung gas 12 kilogram.
Selain itu, polisi juga menyita 1.645 tutup atau segel gas yang dilengkapi dengan barcode palsu.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit timbangan dan dua alat dorong untuk mengangkut tabung-tabung gas.
Beberapa slang regulator yang diduga digunakan untuk proses pengoplosan juga turut disita.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa keenam tersangka ditangkap di dua lokasi pangkalan yang berbeda.
"Kami amankan satu pemilik dan dua karyawan di Kecamatan Kesambi, serta satu pemilik dan dua karyawan di Kecamatan Lemahwungkuk," ungkap Eko dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kompas.com pada Selasa (17/6/2025) siang.
Eko menambahkan bahwa kedua kelompok ini telah melakukan pengoplosan gas subsidi sejak sepuluh bulan lalu, dengan kapasitas pengoplosan mencapai 50 hingga 100 tabung gas setiap harinya.
Keuntungan yang diperoleh para pelaku berasal dari selisih harga antara tabung gas subsidi dan nonsubsidi, di mana setiap tabung 12 kilogram memberikan keuntungan bersih sebesar Rp 80.000.
Tanggapan Pertamina
Muhamad Fadlan, salah satu petugas Pertamina, menyatakan apresiasinya atas keberhasilan penangkapan ini.
Ia menegaskan bahwa tindakan pengoplosan gas sangat merugikan negara dan masyarakat kurang mampu, serta mengancam keselamatan publik.
"Kasus gas oplosan ini sangat merugikan publik karena hak masyarakat diselewengkan," ujarnya.
Fadlan juga menjelaskan bahwa para pelaku memalsukan tutup atau segel dengan barcode yang terlihat asli, meskipun barcode tersebut berasal dari luar pulau, seperti Makassar dan Papua.
"Secara logika, tidak mungkin didatangkan dari sana karena keterbatasan jarak dan biaya," tambahnya.
Lebih lanjut, Fadlan mengungkapkan bahwa pelaku juga memalsukan data warga yang berhak menerima gas subsidi.
Data ini dilaporkan secara manual ke agen untuk mengelabui petugas pemeriksa.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
https://bandung.kompas.com/read/2025/06/17/140148378/dua-pangkalan-pertamina-oplos-gas-subsidi-negara-rugi-25-miliar