KOMPAS.com - Aktivitas tambang di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, tengah mendapat perhatian serius.
Pemerintah baru-baru ini dilaporkan mencabut 4 dari 5 izin perusahaan yang melakukan eksploitasi nikel di wilayah tersebut.
Anggota DPR RI dari Komisi VI, Herman Khaeron, memperingatkan bahwa aktivitas tambang di Raja Ampat harus dilakukan dengan memperhatikan dampak terhadap masyarakat dan negara.
Dalam keterangannya kepada awak media di Fresh Hotel Kota Sukabumi pada Selasa (17/6/2025) sore, Herman mengungkapkan, DPR akan memanggil PT Antam terkait aktivitas tambang di daerah tersebut.
“Nanti kami juga akan memanggil Antam terkait dengan Raja Ampat. Kami belum menghitung (kerugian ekologis) sebetulnya. Selain kita rugi dalam kondisi lingkungan yang rusak, juga kondisi ekonomisnya tidak sepadan dengan kerusakan itu,” tutur Herman.
Herman menekankan pentingnya menjaga alam, mengingat kekayaan sumber daya alam di Indonesia merupakan warisan untuk generasi mendatang.
Ia juga menyoroti beberapa aktivitas tambang tidak memenuhi kaidah yang telah ditetapkan, sehingga meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.
“Jangan sampai pertambangan merusak masa depan anak cucu kita. Tidak memenuhi kaidah-kaidah lingkungan juga pada akhirnya nilai ekonomisnya jauh lebih rendah dari nilai risiko lingkungan yang harus kita perbaiki, rugi bagi kita,” tegas Herman.
Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, PT Antam diketahui memiliki anak perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan tambang di Raja Ampat.
Penegasan ini menunjukkan langkah proaktif DPR dalam mengawasi dan memastikan keberlanjutan lingkungan di tengah aktivitas industri tambang yang terus berkembang.
https://bandung.kompas.com/read/2025/06/17/183721878/tambang-raja-ampat-disorot-dpr-akan-panggil-pt-antam