Salin Artikel

Pengacara Tiga Tersangka Kasus Hibah Rp 6,5 Miliar Pramuka Bandung: Tuduhan Lemah secara Hukum

"Kita beranggapan bahwa ada azas yang sebetulnya diperbolehkan dalam aturan mekanisme untuk representatif honor pengurus. Namun pandangan penyidik honor ini dianggap bersifat melawan hukum. Padahal, tidak diatur secara jelas di dalam Permendagri itu tentang tata kelola keuangan daerah apakah representatif honor diperbolehkan atau tidak," kata Rizki Dris Muliyana, kuasa hukum Eddy Marwoto (EM), Dodi Ridwansyah (DR), dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH), di Bandung, Rabu (25/6/2025).

Rizki mengatakan belum ada regulasi yang tegas mengenai penggunaan dana hibah untuk pembayaran honor pengurus organisasi. Ia menyebut hal ini lazim dilakukan, termasuk dalam penyaluran hibah kepada KPU dan Bawaslu saat Pilkada.

“Mereka juga mendapatkan hibah dari pemerintah daerah, ini tidak jauh berbeda. Di aturan sendiri, menurut pandangan kita sebagai penasihat hukum bahwa itu sah-sah saja. Karena bentuk dari sebuah hibah itu diperbolehkan untuk diberikan honor kepada seseorang maupun non-ASN,” ujar Rizki.

Ia menambahkan, kekosongan hukum itu menjadi dasar pembelaan yang akan dikedepankan dalam persidangan. Menurutnya, perumusan delik harus secara tegas menyebut unsur melawan hukum.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), kata dia, menuding ketiga kliennya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar dari total hibah Rp 6,5 miliar. Namun, ia menyebut hingga kini belum ada pernyataan resmi dari lembaga audit yang menguatkan dugaan tersebut.

“Pada waktu itu, kalau tidak salah ada (pemeriksaan keuangan), tapi bukan audit inspektigatif. Jadi sampling pada saat waktu itu, pernah ada dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” katanya.

“Jadi mungkin nanti di persidangan akan diungkap hasil audit mereka seperti apa. Sampai detik ini belum ada pernyataan BPKP maupun dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) menyatakan bahwa ada kerugian negara,” tambah Rizki.

Pengacara lain, Ibnu Gifari, menilai perkara ini unik karena menyangkut organisasi Gerakan Pramuka yang mendapatkan hibah melalui permohonan sah. Dalam proposal yang diajukan, kata dia, honor representatif untuk pengurus sudah dicantumkan sejak awal.

"Proposal ini sudah dievaluasi dan akhirnya hibahnya cair. Kalau dari awal bermasalah, mengapa sampai lolos saat pengajuan proposal. Kami akan fokus ke sana, sifatnya melawan hukum atau tidak. Apakah penggunaan honor representatif itu melawan hukum atau tidak," kata Ibnu.

Sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pramuka: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung EM, mantan Kadispora DR, mantan Sekda YI, dan Ketua Harian Kwarcab DNH.

Ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari sejak 12 Juni 2025. Sementara tersangka YI tidak ditahan karena sudah lebih dulu ditahan dalam kasus korupsi lain di Kebun Binatang Bandung.

Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto menyampaikan, kasus ini berawal dari pencairan dana hibah tahun 2017, 2018, dan 2020. Dalam pengajuan proposal, tersangka YI dan DR disebut bersepakat untuk mencantumkan biaya representatif bagi pengurus Kwarcab serta honorarium staf.

"Kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam keputusan Wali Kota Bandung," kata Dwi.

Ia menyebut dana hibah yang diterima kemudian digunakan tidak sesuai peruntukan, disertai pertanggungjawaban fiktif. “Perbuatan para tersangka ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar 20 persen dari dana hibah Rp 6,5 miliar yang telah dicairkan,” ujarnya.

https://bandung.kompas.com/read/2025/06/25/111739478/pengacara-tiga-tersangka-kasus-hibah-rp-65-miliar-pramuka-bandung-tuduhan

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com