Kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang kesulitan melakukan pembayaran pada hari kerja.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk mengakomodasi antusiasme masyarakat.
"Sesuai arahan Pak Gubernur, kami melanjutkan program ini. Seluruh jajaran sudah siap, dan koordinasi terus dilakukan bersama pihak Kepolisian serta Jasa Raharja selaku mitra pelayanan Samsat."
"Layanan juga tetap dibuka pada akhir pekan, khususnya Sabtu dan Minggu hingga siang hari," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/6/2025).
Selain itu, Asep juga mengumumkan bahwa program pengampunan pajak kendaraan bermotor resmi diperpanjang hingga 30 September 2025.
Diharapkan, kebijakan ini memberi kesempatan kepada wajib pajak melunasi tunggakan mereka.
Ia menyebutkan bahwa perpanjangan program ini didasarkan pada tingginya antusiasme masyarakat, dengan rata-rata jumlah kunjungan ke Kantor Samsat mencapai 2.000 orang per hari.
Untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak, Bapenda Jabar telah menambah personel pelayanan dan memperluas saluran pembayaran melalui aplikasi digital.
Selain itu, layanan juga dibuka di ruang-ruang publik.
"Kami juga telah memasang mesin antrean elektronik untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat."
"Antrean yang terjadi mencerminkan semangat masyarakat memanfaatkan program ini. Kami akan terus mengevaluasi agar pelayanan tetap kondusif dan nyaman," kata Asep.
Sejak diluncurkan pada 20 Maret 2025 hingga 25 Juni 2025, program pemutihan pajak ini telah dimanfaatkan lebih dari 2,8 juta kendaraan.
Sekitar 2 juta kendaraan yang sebelumnya menunggak pada tahun 2024 telah kembali membayar pajak.
"Kami berharap perpanjangan program ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Setelah program berakhir, kami juga berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tetap tinggi," tutur Asep.
Ia juga menambahkan bahwa ada perbedaan ketentuan dalam perpanjangan program pengampunan pajak kendaraan saat ini. Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya berlaku untuk tahun berjalan dan sebelumnya.
"Selain pembebasan denda pajak kendaraan, dalam program ini juga menetapkan kebijakan bahwa pembayaran SWDKLLJ hanya diberlakukan untuk dua tahun saja," pungkasnya.
https://bandung.kompas.com/read/2025/06/29/064914078/pengampunan-pajak-diperpanjang-sampai-30-september-bapenda-jabar-layanan