BANDUNG, KOMPAS.com - Polrestabes Bandung mengungkap peredaran obat keras terlarang sebagai pemicu utama aksi tawuran dan kejahatan jalanan di Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menyampaikan, para pengedar kini menyasar anak-anak muda, baik yang masih sekolah maupun putus sekolah. Mereka menjajakan barang terlarang itu secara langsung ke gang-gang padat penduduk.
"Kalau dari hasil pemeriksaan random tapi pembelinya lebih banyak anak muda, apakah itu pelajar atau tidak sekolah, yang pasti anak muda. Kadang-kadang kita lihat seperti sudah dewasa, ternyata di bawah umur," ujar Budi di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/6/2025).
Selama Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap 51 tersangka. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 31.729 butir obat keras terlarang.
Menurut Budi, penyalahgunaan obat keras ini menjadi pemicu berbagai tindakan kriminal, seperti tawuran, pengeroyokan, dan aksi kelompok bermotor.
"Fokus kita adalah menangkap (pengedar) obat-obatan keras tertentu, karena ini menjadi biang keroknya tawuran, kekerasan, 170 (pengeroyokan) ataupun geng motor dan lain-lain," kata Budi.
Ia menambahkan, pola distribusi obat keras kini dilakukan secara mobile, tidak lagi terpaku pada toko atau warung. Pengedar aktif bergerak menyasar anak-anak muda di gang atau perkampungan.
"Sekarang mereka mobile, jadi mereka mengedarkan ke gang-gang, ke anak-anak ataupun ke para yang diduga pengguna, mereka mengedarkan secara langsung," ucapnya.
Budi juga menyebut pihaknya tengah mendalami keterkaitan antara obat keras dengan berbagai aksi kekerasan oleh kelompok bermotor yang ditangkap beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan penangkapan yang kemarin dilakukan kelompok-kelompok bermotor ataupun orang-orang yang merasakan itu, ternyata mereka menekan dulu obat-obatan keras tertentu tersebut," ujar Budi.
Para pelaku dijerat Pasal 435 dan Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
https://bandung.kompas.com/read/2025/06/30/172550178/obat-keras-biang-kerok-tawuran-dan-aksi-brutal-geng-motor-di-bandung