Lahan seluas 8.459 meter persegi yang telah ditempati SMAN 1 Bandung sejak 1958 kini diklaim sebagai milik sah PLK, yang mengaku sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL), meskipun organisasi tersebut telah dibubarkan oleh pemerintah.
Kasus ini mulai bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada akhir tahun 2024.
Dalam gugatannya, PLK menilai bahwa penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat adalah tidak sah.
Pada April 2025, majelis hakim PTUN Bandung memutuskan untuk mengabulkan gugatan PLK terkait status lahan tersebut.
Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025, seluruh gugatan PLK dikabulkan dan eksepsi yang diajukan oleh BPN Kota Bandung ditolak.
Putusan ini menimbulkan keresahan di kalangan siswa dan tenaga pendidik SMAN 1 Bandung, yang khawatir kehilangan bangunan sekolah dan kemungkinan harus dipindahkan akibat keputusan tersebut.
Upaya banding Pemprov Jabar
Menanggapi putusan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Biro Hukum Setda memutuskan untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Arief Nadjemudin, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, menyatakan, "Kita akan banding," kepada Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga menyoroti masalah ini dengan menegaskan bahwa lahan SMAN 1 Bandung adalah aset Pemprov Jabar berdasarkan sertifikat tahun 1999.
Ia menambahkan, banding ini merupakan upaya untuk mempertahankan aset negara demi kepentingan pendidikan masyarakat dan bagian dari komitmen untuk menjamin keberlangsungan pendidikan publik.
PLK buka ruang penyelesaian damai
Kuasa hukum PLK, Hendri Sulaeman, menyatakan bahwa pihaknya menghormati upaya banding yang dilakukan Pemprov Jabar dan terbuka untuk penyelesaian secara damai.
"Kalau menurut saya, bagusnya itu bisa diskusi cari solusi dengan jalan damai, kalau enggak bisa, proses hukum," ungkapnya, Sabtu (19/4/2025).
Hendri menegaskan bahwa kliennya memiliki sertifikat kepemilikan lahan yang sah.
Sementara itu, Kepala Seksi Penanganan Sengketa ATR/BPN Kota Bandung, Bambang Saputro, memastikan bahwa sertifikat tahun 1999 yang menjadi dasar kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung adalah sah secara hukum.
"Sertifikat hak guna pakai nomor 11 tahun 1999, BPN Kota Bandung firm (tegas) bahwa ini sudah benar ya sesuai dengan ketentuan (sah)," ujarnya di SMAN 1 Bandung, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bandung, Minggu (29/6/2025).
Alumni SMAN 1 Bandung berjuang
Di sisi lain, Ketua Ikatan Alumni SMAN 1 Bandung, Arief Budiman, menyatakan bahwa mereka akan terus berjuang mempertahankan almamater dengan berbagai upaya, termasuk melalui jalur hukum dan advokasi.
"Mengadakan kegiatan-kegiatan dari tiap-tiap angkatan alumni, itu dalam langkah kita mengaktifikasi," ujarnya.
Walaupun proses pengadilan terhadap upaya banding akan memakan waktu, Arief menegaskan bahwa alumni dan seluruh civitas akademika SMAN 1 Bandung tidak akan gentar.
Ia menuding adanya campur tangan mafia tanah dalam perkara ini, yang perlu dilawan.
"Ada ketidakadilan, ada sesuatu, yang tanda kutip, kita berani ini ada mafia tanah di belakang ini yang memang membuat satu skenario besar," pungkasnya.
https://bandung.kompas.com/read/2025/07/01/074726078/perjalanan-kasus-sengketa-lahan-sman-1-bandung-yang-digugat-plk