Salin Artikel

Perjalanan Kasus Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung yang Digugat PLK

Lahan seluas 8.459 meter persegi yang telah ditempati SMAN 1 Bandung sejak 1958 kini diklaim sebagai milik sah PLK, yang mengaku sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL), meskipun organisasi tersebut telah dibubarkan oleh pemerintah.

Kasus ini mulai bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada akhir tahun 2024.

Dalam gugatannya, PLK menilai bahwa penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat adalah tidak sah.

Pada April 2025, majelis hakim PTUN Bandung memutuskan untuk mengabulkan gugatan PLK terkait status lahan tersebut.

Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025, seluruh gugatan PLK dikabulkan dan eksepsi yang diajukan oleh BPN Kota Bandung ditolak.

Putusan ini menimbulkan keresahan di kalangan siswa dan tenaga pendidik SMAN 1 Bandung, yang khawatir kehilangan bangunan sekolah dan kemungkinan harus dipindahkan akibat keputusan tersebut.

Upaya banding Pemprov Jabar

Menanggapi putusan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Biro Hukum Setda memutuskan untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Arief Nadjemudin, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, menyatakan, "Kita akan banding," kepada Kompas.com, Jumat (18/4/2025).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga menyoroti masalah ini dengan menegaskan bahwa lahan SMAN 1 Bandung adalah aset Pemprov Jabar berdasarkan sertifikat tahun 1999.

Ia menambahkan, banding ini merupakan upaya untuk mempertahankan aset negara demi kepentingan pendidikan masyarakat dan bagian dari komitmen untuk menjamin keberlangsungan pendidikan publik.

PLK buka ruang penyelesaian damai

Kuasa hukum PLK, Hendri Sulaeman, menyatakan bahwa pihaknya menghormati upaya banding yang dilakukan Pemprov Jabar dan terbuka untuk penyelesaian secara damai.

"Kalau menurut saya, bagusnya itu bisa diskusi cari solusi dengan jalan damai, kalau enggak bisa, proses hukum," ungkapnya, Sabtu (19/4/2025).

Hendri menegaskan bahwa kliennya memiliki sertifikat kepemilikan lahan yang sah.

Sementara itu, Kepala Seksi Penanganan Sengketa ATR/BPN Kota Bandung, Bambang Saputro, memastikan bahwa sertifikat tahun 1999 yang menjadi dasar kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung adalah sah secara hukum.

"Sertifikat hak guna pakai nomor 11 tahun 1999, BPN Kota Bandung firm (tegas) bahwa ini sudah benar ya sesuai dengan ketentuan (sah)," ujarnya di SMAN 1 Bandung, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bandung, Minggu (29/6/2025).

Alumni SMAN 1 Bandung berjuang

Di sisi lain, Ketua Ikatan Alumni SMAN 1 Bandung, Arief Budiman, menyatakan bahwa mereka akan terus berjuang mempertahankan almamater dengan berbagai upaya, termasuk melalui jalur hukum dan advokasi.

"Mengadakan kegiatan-kegiatan dari tiap-tiap angkatan alumni, itu dalam langkah kita mengaktifikasi," ujarnya.

Walaupun proses pengadilan terhadap upaya banding akan memakan waktu, Arief menegaskan bahwa alumni dan seluruh civitas akademika SMAN 1 Bandung tidak akan gentar.

Ia menuding adanya campur tangan mafia tanah dalam perkara ini, yang perlu dilawan.

"Ada ketidakadilan, ada sesuatu, yang tanda kutip, kita berani ini ada mafia tanah di belakang ini yang memang membuat satu skenario besar," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2025/07/01/074726078/perjalanan-kasus-sengketa-lahan-sman-1-bandung-yang-digugat-plk

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com