Kelima tersangka tersebut adalah AS (51) dari Desa Kebonkalapa, Cisarua; RAP (48) dari Kelurahan Cipameungpeuk; H (47) dan TH (34) dari Desa Tanjunghurip, serta; AM (57) dari Desa Nyalindung. Mereka mengaku wartawan dari media online dan cetak.
Kepala Polres Sumedang, AKBP Djoko Dwi Harsono, menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah mengancam kepala desa dengan akan memberitakan hal-hal buruk mengenai desa tersebut.
Selain itu, mereka juga mengancam akan melaporkan kepala desa ke Inspektorat Sumedang.
"Dalam memeras kepala desa, para pelaku mengancam dengan terus meneror kepala desa melalui WhatsApp dan telepon hingga kepala desa merasa tertekan dan resah," ungkap Dwi saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Kamis (3/7/2025).
Dwi menambahkan, akibat teror yang terus menerus, kepala desa berinisial S akhirnya memberikan uang total sebesar Rp 8,7 juta kepada para pelaku.
"Karena sudah merasa resah dan terus diancam, korban kepala desa ini akhirnya memenuhi permintaan para pelaku dengan memberikan uang melalui transfer ke rekening mereka. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta, Rp 2 juta hingga total mencapai Rp 8,7 juta," jelas Dwi.
Setelah merasa tertekan, kepala desa S melapor ke Polres Sumedang dan memberikan bukti pemerasan berupa bukti transfer.
"Karena sudah merasa tertekan dan stres akibat tekanan dari para pelaku, kepala desa S kemudian melapor. Korban juga memberikan bukti pemerasan berupa bukti transfer," tambah Dwi.
Dwi menyatakan, setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sumedang segera bertindak dan menangkap para pelaku.
"Modus pemerasan seperti ini oleh oknum yang mengaku wartawan di Sumedang sudah sangat meresahkan. Dari tujuh pelaku, kami telah menangkap lima orang, sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami akan terus mengejar dan tidak menutup kemungkinan pelakunya akan bertambah," tegas Dwi.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa bukti transfer, kartu ID bertuliskan Pers, dan ponsel yang digunakan para pelaku untuk meneror korban.
"Para pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tutup Dwi.
https://bandung.kompas.com/read/2025/07/03/122350978/polisi-tangkap-5-oknum-wartawan-yang-peras-kepala-desa-di-sumedang