Salin Artikel

Polairud Bekuk Dua Penyelundup Lobster di Tengah Tol Cipali Rp 2 Miliar

CIREBON, KOMPAS.com - Aksi penangkapan dua orang tersangka kasus dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Kilometer 137 Tol Cipali, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berlangsung dramatis pada Kamis (3/7/2025) dini hari.

Petugas mengikuti dan mengejar dua tersangka penyelundup hingga berhasil membekuk mereka di tengah tol.

Dari video dokumentasi tim Ditpolairud Polda Jabar yang diterima Kompas.com, tampak petugas mengejar mobil jenis blind van putih bernomor polisi B 1610 BMD.

Petugas menghentikan dan membekuk tersangka yang berada di dalam mobil tersebut.

Dirpolairud Polda Jabar, Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra, menyampaikan bahwa penangkapan itu berlangsung di Km 137 Tol Cipali, masuk Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, pada pukul 04.58 WIB, Kamis (3/7/2025) pagi.

Kedua tersangka berinisial MP (28) dan ID (30) yang berasal dari Kebumen, Jawa Tengah.

Di dalam mobil itu, petugas menemukan sebanyak 50.000 benih bening lobster jenis pasir dan mutiara, yang sudah dikemas dalam 10 boks styrofoam.

Barang ini rencananya akan dikirim secara ilegal ke luar negeri melalui Lampung.

"Usai mendapat informasi adanya pengiriman ilegal benih lobster, kami langsung lakukan pengejaran. Tepat di Km 137 Tol Cipali, kami langsung bekuk, dan dua tersangka diamankan," kata Edward dalam konferensi pers di kantor Polairud Polda Jabar, Kota Cirebon, pada Kamis (3/7/2025) petang.

Kepada petugas, kedua terduga penyelundup benih lobster ini mengaku telah membeli sebanyak 50.000 ekor benih bening lobster jenis pasir dan mutiara dari nelayan lokal di pantai Selatan Jawa Tengah.

Mereka mengemas ribuan benih ini ke dalam 10 boks styrofoam.

Benih bening lobster yang telah dikemas ini, kata Edward, akan dibawa ke Tangerang untuk selanjutnya diekspor ke luar negeri melalui Lampung tanpa dokumen perizinan yang resmi.

"Akibat aksi kedua tersangka yang diduga hendak menyeludupkan 50.000 benih, negara dirugikan senilai Rp 2 miliar, dengan perkiraan perhitungan Rp 40.000 per ekor. Lebih dari itu, kedua tersangka juga merusak upaya konservasi dan keseimbangan ekosistem laut nasional," tambah Edward.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 92 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo.

UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 88 UU No. 31 Tahun 2004 jo UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar.

https://bandung.kompas.com/read/2025/07/03/183340878/polairud-bekuk-dua-penyelundup-lobster-di-tengah-tol-cipali-rp-2-miliar

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com