Rumah tersebut terjual dengan harga Rp 3,5 miliar.
Saat ini, rumah yang dikenal sebagai milik "crazy rich" Soreang itu tampak sepi dan tidak berpenghuni.
Pagar depan rumah yang merupakan milik terdakwa kasus penipuan berkedok trading melalui platform Quotex tersebut terkunci menggunakan rantai.
Kondisi pagar dan tembok rumah sudah terlihat lusuh dan berkarat, sementara rumput liar mulai memenuhi halaman depan hingga bagian garasi.
Sebuah tulisan yang bertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita" terlihat dipasang di bagian depan rumah.
Rendi Setiawan (37), seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa sejak Doni Salmanan terjerat kasus, rumah tersebut sudah tidak dihuni.
"Iya dulu mah ini rumah Doni, tapi semenjak ramai kasusnya udah emang gak ditempatin, ada tiga tahun kebelakang mah," ujarnya saat ditemui pada Selasa (8/7/2025).
Rendi menambahkan, rumah tersebut sebelumnya ditinggali oleh keluarga Doni, namun setelah terjerat kasus, keberadaan orangtua Doni Salmanan tidak diketahui.
"Kondisinya sekarang gini aja weh kosong, orangtuanya juga nggak tau di mana," ungkapnya.
Ia juga mengaku terkejut saat mendengar berita penangkapan Doni, meskipun penangkapan tersebut tidak terjadi di rumahnya.
"Pas ada info dia ketangkep, warga juga kaget sih, gak nyangka dia kena kasus itu," katanya.
Warga sempat geger saat petugas datang ke rumah tersebut untuk memasang plang yang menyatakan bahwa rumah itu disita.
"Sempat beberapa tahun kebelakang ada yang pasang plang disita sama petugas, tapi gatau siapa, kayanya dari petugas yang berwenang," jelas Rendi.
Meskipun terjerat kasus, Rendi dan warga lainnya mengenang Doni sebagai sosok yang baik dan sering membantu masyarakat sekitar.
"Kalau dulu mah sosoknya emang baik ke orang lain, kadang dia juga suka ngasih ke orang lain," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia mengumumkan bahwa rumah milik terpidana kasus penipuan robot trading dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Doni Salmanan telah laku terjual.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa uang hasil lelang akan digunakan untuk mengembalikan kerugian negara.
"Adapun obyek lelang yang berhasil dilelang yaitu 1 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan luas tanah 400 m2 dan luas bangunan 600 m2, dengan nilai limit Rp 3.527.080.000 dan laku terjual dengan nilai yang sama," kata Harli dalam keterangannya pada Kamis (3/7/2025).
Proses lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi Ditjen Kekayaan Negara di https://lelang.go.id, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023.
Pengadilan Tinggi Bandung memperberat putusan terhadap Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara, dan asetnya kini dinyatakan dirampas untuk negara.
Doni Salmanan sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung setelah terbukti bersalah dalam kasus penipuan Quotex.
https://bandung.kompas.com/read/2025/07/08/130214378/rumah-terdakwa-kasus-quotex-doni-salmanan-di-soreang-laku-rp-35-miliar