Salin Artikel

Rumah Terdakwa Kasus Quotex Doni Salmanan di Soreang Laku Rp 3,5 Miliar

Rumah tersebut terjual dengan harga Rp 3,5 miliar.

Saat ini, rumah yang dikenal sebagai milik "crazy rich" Soreang itu tampak sepi dan tidak berpenghuni.

Pagar depan rumah yang merupakan milik terdakwa kasus penipuan berkedok trading melalui platform Quotex tersebut terkunci menggunakan rantai.

Kondisi pagar dan tembok rumah sudah terlihat lusuh dan berkarat, sementara rumput liar mulai memenuhi halaman depan hingga bagian garasi.

Sebuah tulisan yang bertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita" terlihat dipasang di bagian depan rumah.

Rendi Setiawan (37), seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa sejak Doni Salmanan terjerat kasus, rumah tersebut sudah tidak dihuni.

"Iya dulu mah ini rumah Doni, tapi semenjak ramai kasusnya udah emang gak ditempatin, ada tiga tahun kebelakang mah," ujarnya saat ditemui pada Selasa (8/7/2025).

Rendi menambahkan, rumah tersebut sebelumnya ditinggali oleh keluarga Doni, namun setelah terjerat kasus, keberadaan orangtua Doni Salmanan tidak diketahui.

"Kondisinya sekarang gini aja weh kosong, orangtuanya juga nggak tau di mana," ungkapnya.

Ia juga mengaku terkejut saat mendengar berita penangkapan Doni, meskipun penangkapan tersebut tidak terjadi di rumahnya.

"Pas ada info dia ketangkep, warga juga kaget sih, gak nyangka dia kena kasus itu," katanya.

Warga sempat geger saat petugas datang ke rumah tersebut untuk memasang plang yang menyatakan bahwa rumah itu disita.

"Sempat beberapa tahun kebelakang ada yang pasang plang disita sama petugas, tapi gatau siapa, kayanya dari petugas yang berwenang," jelas Rendi.

Meskipun terjerat kasus, Rendi dan warga lainnya mengenang Doni sebagai sosok yang baik dan sering membantu masyarakat sekitar.

"Kalau dulu mah sosoknya emang baik ke orang lain, kadang dia juga suka ngasih ke orang lain," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia mengumumkan bahwa rumah milik terpidana kasus penipuan robot trading dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Doni Salmanan telah laku terjual.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa uang hasil lelang akan digunakan untuk mengembalikan kerugian negara.

"Adapun obyek lelang yang berhasil dilelang yaitu 1 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan luas tanah 400 m2 dan luas bangunan 600 m2, dengan nilai limit Rp 3.527.080.000 dan laku terjual dengan nilai yang sama," kata Harli dalam keterangannya pada Kamis (3/7/2025).

Proses lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi Ditjen Kekayaan Negara di https://lelang.go.id, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023.

Pengadilan Tinggi Bandung memperberat putusan terhadap Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara, dan asetnya kini dinyatakan dirampas untuk negara.

Doni Salmanan sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung setelah terbukti bersalah dalam kasus penipuan Quotex.

https://bandung.kompas.com/read/2025/07/08/130214378/rumah-terdakwa-kasus-quotex-doni-salmanan-di-soreang-laku-rp-35-miliar

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com