BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol, menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas terkait kerusakan lingkungan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Ia pun sudah menyurati Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Pernyataan ini disampaikan setelah terjadinya bencana yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, Hanif mengungkapkan, tiga orang tewas dan satu orang hilang akibat bencana longsor dan banjir.
Salah satu korban diketahui merupakan tamu yang sedang menginap di sebuah vila yang dibangun di area rawan longsor.
"Seharusnya bangunan seperti ini tidak boleh ada di kawasan rawan longsor. Kami akan melakukan penegakan hukum lingkungan karena ini sudah menimbulkan korban jiwa," tegas Hanif saat meninjau lokasi kejadian pada Senin (7/7/2025).
Hanif menjelaskan, pihaknya akan menerapkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan hukuman penjara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain menyasar pemilik bangunan, Hanif juga mengkritik kebijakan tata ruang Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ia menyoroti hilangnya 1,2 juta hektar kawasan lindung dalam revisi tata ruang tahun 2022 dibanding 2010.
"Kami telah menyurati Gubernur Jawa Barat (Dedi Mulyadi) agar segera merevisi tata ruang. Revisi yang sekarang ini sudah makan banyak korban jiwa. Ini bukan hanya keteledoran, kami akan dalami apakah ada unsur kesengajaan," ujarnya.
Hanif menambahkan, perubahan fungsi lahan tersebut menyimpang dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Jika sudah menimbulkan korban terus-menerus, kami tidak segan menyelidiki seluruh pihak yang terlibat dalam revisi tata ruang tersebut," imbuhnya.
Terkait penindakan di lapangan, Hanif mengungkapkan, pihaknya telah memerintahkan Bupati Bogor untuk mencabut sembilan izin lingkungan bangunan yang disegel.
Namun, hingga saat ini, baru tiga izin yang resmi dicabut, sementara enam lainnya masih dalam tahap evaluasi.
Dari total 33 bangunan yang disegel, empat di antaranya telah masuk tahap pembongkaran.
Beri Waktu Sepekan untuk Dibongkar
Kementerian Lingkungan Hidup memberikan waktu satu pekan bagi pemilik vila untuk membongkar bangunan secara mandiri sebelum pemerintah turun langsung.
“Proses hukumnya kami tarik dulu. Kalau pidana, bangunan tetap dibiarkan sebagai barang bukti sidang. Namun, untuk pelanggaran administratif, bisa langsung kami bongkar,” jelasnya.
Hanif menegaskan, sekitar 7.500 hektar lahan di kawasan hulu DAS Ciliwung harus segera direhabilitasi.
Upaya ini akan dilakukan dengan menanam kembali pohon-pohon keras untuk menahan laju air dan mencegah longsor.
“Saya sebagai Menteri akan menekan semua pihak Gubernur, Bupati, Camat, hingga Lurah untuk patuh terhadap prinsip perlindungan lingkungan,” ujar Hanif.
Ia juga menambahkan bahwa penindakan akan menyasar vila-vila milik pribadi maupun korporasi.
Penyelidikan akan menentukan apakah pelanggaran yang terjadi bersifat administratif atau pidana.
"Kerusakan lingkungan tidak bisa lagi ditoleransi. Korban sudah mulai berjatuhan," pungkas Hanif.
https://bandung.kompas.com/read/2025/07/08/180910978/longsor-puncak-bogor-makan-korban-menteri-lh-surati-dedi-mulyadi