Salin Artikel

Sekolah Swasta Cianjur Protes Rombel Dedi Mulyadi: Siswa Kami Dibajak Sekolah Negeri!

CIANJUR, KOMPAS.com – Lembaga pendidikan swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyatakan penolakan terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai kuota rombongan belajar (rombel) dan pengaturan jam masuk sekolah.

Ketua BMPS Kabupaten Cianjur, Muhammad Toha, mengatakan kebijakan itu berdampak besar terhadap keberlangsungan sekolah swasta, terutama saat masa penerimaan siswa baru.

"Baru saja saya menerima laporan dari sejumlah kepala sekolah bahwa beberapa siswa yang sudah mendaftar ke SMK atau Madrasah Aliyah justru diambil oleh sekolah negeri yang turun langsung ke lapangan," kata Toha kepada Kompas.com di Pendopo Bupati, Rabu (9/7/2025) petang.

Menurut dia, praktik tersebut dinilai tidak etis dan berpotensi menimbulkan ketegangan antara sekolah negeri dan swasta.

"Hal ini juga dikhawatirkan dapat menimbulkan friksi dan konflik horizontal antara penyelenggara sekolah negeri dan swasta karena terkesan terjadi praktik bajak-membajak siswa," ujarnya.

Toha menegaskan, secara substansi BMPS Cianjur mendukung upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS). Namun, menurutnya, pelibatan sekolah swasta dalam proses perumusan kebijakan teknis seperti rombel dan jam masuk tidak pernah dilakukan.

"Bahkan dalam regulasi keputusan gubernur itu, tidak ada satu pun diksi atau kata yang menyebut sekolah swasta. Semuanya tentang (sekolah) negeri," ucapnya.

"Pertanyaannya, apakah pemerintah hanya melayani sekolah yang pelat merah saja, atau juga masyarakat secara umum? Jangan ada dikotomi antara sekolah negeri dan swasta. Mari bersama-sama mengentaskan angka putus sekolah di Jawa Barat," lanjut Toha.

Ia juga menilai keputusan menambah kuota rombel menjadi 50 siswa per kelas bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas), yang membatasi maksimal 36 siswa per kelas.

"Jadi keputusan gubernur ini bertolak belakang dengan regulasi yang lebih tinggi, yaitu Permendiknas," kata Toha.

Selain itu, Toha mempertanyakan dasar hukum pengaturan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB yang hanya dituangkan dalam bentuk surat edaran.

"Kalau hanya berupa edaran, apakah itu wajib diindahkan atau tidak?" katanya.

Diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan kebijakan rombel hingga 50 siswa per kelas dan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB untuk menekan angka putus sekolah di wilayah tersebut.

https://bandung.kompas.com/read/2025/07/09/200314478/sekolah-swasta-cianjur-protes-rombel-dedi-mulyadi-siswa-kami-dibajak-sekolah

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com