CIANJUR, KOMPAS.com – Lembaga pendidikan swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyatakan penolakan terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai kuota rombongan belajar (rombel) dan pengaturan jam masuk sekolah.
Ketua BMPS Kabupaten Cianjur, Muhammad Toha, mengatakan kebijakan itu berdampak besar terhadap keberlangsungan sekolah swasta, terutama saat masa penerimaan siswa baru.
"Baru saja saya menerima laporan dari sejumlah kepala sekolah bahwa beberapa siswa yang sudah mendaftar ke SMK atau Madrasah Aliyah justru diambil oleh sekolah negeri yang turun langsung ke lapangan," kata Toha kepada Kompas.com di Pendopo Bupati, Rabu (9/7/2025) petang.
Menurut dia, praktik tersebut dinilai tidak etis dan berpotensi menimbulkan ketegangan antara sekolah negeri dan swasta.
"Hal ini juga dikhawatirkan dapat menimbulkan friksi dan konflik horizontal antara penyelenggara sekolah negeri dan swasta karena terkesan terjadi praktik bajak-membajak siswa," ujarnya.
Toha menegaskan, secara substansi BMPS Cianjur mendukung upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS). Namun, menurutnya, pelibatan sekolah swasta dalam proses perumusan kebijakan teknis seperti rombel dan jam masuk tidak pernah dilakukan.
"Bahkan dalam regulasi keputusan gubernur itu, tidak ada satu pun diksi atau kata yang menyebut sekolah swasta. Semuanya tentang (sekolah) negeri," ucapnya.
"Pertanyaannya, apakah pemerintah hanya melayani sekolah yang pelat merah saja, atau juga masyarakat secara umum? Jangan ada dikotomi antara sekolah negeri dan swasta. Mari bersama-sama mengentaskan angka putus sekolah di Jawa Barat," lanjut Toha.
Ia juga menilai keputusan menambah kuota rombel menjadi 50 siswa per kelas bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas), yang membatasi maksimal 36 siswa per kelas.
"Jadi keputusan gubernur ini bertolak belakang dengan regulasi yang lebih tinggi, yaitu Permendiknas," kata Toha.
Selain itu, Toha mempertanyakan dasar hukum pengaturan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB yang hanya dituangkan dalam bentuk surat edaran.
"Kalau hanya berupa edaran, apakah itu wajib diindahkan atau tidak?" katanya.
Diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan kebijakan rombel hingga 50 siswa per kelas dan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB untuk menekan angka putus sekolah di wilayah tersebut.
https://bandung.kompas.com/read/2025/07/09/200314478/sekolah-swasta-cianjur-protes-rombel-dedi-mulyadi-siswa-kami-dibajak-sekolah