Penyegelan gedung MTS dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akibat adanya konflik terkait kepemilikan bangunan.
Ketua PAC Al Washliyah Galang, Ahmadi, menjelaskan bahwa penyegelan tersebut dilakukan oleh Pemkab Deli Serdang pada Minggu (13/7/2025).
Meskipun pihaknya berusaha menghalangi tindakan tersebut, upaya itu tidak membuahkan hasil.
"Jadi MTS Al Washliyah Petumbukan disegel oleh Dinas Pendidikan Deli Serdang, semalam hari Minggu jam 09.00, kira-kira Zuhur baru selesai, ada dinamika sedikit, kami nolak-nolak," ungkap Ahmadi saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler.
Di MTs Al Washliyah terdapat 12 kelas yang saat ini tidak dapat digunakan.
Ahmadi berharap Pemkab Deli Serdang segera membuka segel agar siswa dapat belajar seperti biasa.
"Harapan kita dibuka segel itu, (agar) anak-anak bisa belajar seperti biasa," ujarnya.
Asal usul tanah MTs Al Washliyah
Ahmadi menjelaskan bahwa tanah lokasi sekolah telah diwakafkan kepada Al Washliyah sejak tahun 1948.
Namun, Pemkab Deli Serdang kemudian mendirikan SMPN 2 Galang di atas tanah tersebut.
Perselisihan antara Al Washliyah dan Pemkab Deli Serdang berlanjut hingga ke pengadilan, di mana Al Washliyah berhasil memenangkan perkara tersebut hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Berperkara kami dan menang sampai tingkat MA," kata Ahmadi.
Selanjutnya, meskipun pada Maret 2024 pihak Pemkab Deli Serdang sepakat untuk menghibahkan gedung sekolah kepada Al Washliyah, proses hibah tersebut belum juga terlaksana hingga tahun 2025.
"Jadi (sementara) menunggu hibah itu, lama dibuat orang itu (prosesnya) sampai dibuat pinjam pakai di tempat itu. Tapi tahu-tahu pemerintah sepihak membatalkan pinjam pakainya, jadi tahu-tahu datang menyegel," ujar Ahmadi.
Mengenai kapan hibah tersebut akan dilaksanakan, Ahmadi menyatakan bahwa prosesnya masih berlangsung dan belum ada kepastian. "Sedang berproses, belum ada kepastian kita menunggu itu," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Deli Serdang, Khairul Azman, mengonfirmasi penyegelan yang dilakukan, meskipun tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang alasan penyegelan tersebut.
Ia menyebutkan adanya sengketa aset bangunan sekolah Al Washliyah dengan Pemkab Deli Serdang.
"Sengketa sebenarnya gini kan, semuanya diklaim Al Washliyah milik mereka semua, diminta Pemkab menyerahkan, sementara itu Pemkab itu ada ketentuan, bahwasannya yang menjadi aset, ada mekanismenya," ujar Khairul saat dihubungi Kompas.com.
Khairul menambahkan bahwa penyegelan bersifat sementara dan kedua belah pihak tidak boleh melaksanakan kegiatan hingga persoalan selesai.
"Kadis Pendidikan, itu yang melakukan penyegelan jadi untuk sementara, kedua belah pihak tidak boleh melaksanakan kegiatan, itu saja sambil menunggu penyelesaian berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, telah dibicarakan bahwa selama sengketa berlangsung, para siswa MTS Al Washliyah dapat belajar di gedung Al Washliyah lainnya yang lokasinya tidak jauh dari sekolah MTS.
https://bandung.kompas.com/read/2025/07/14/144937978/mts-al-washliyah-disegel-pemkab-deli-serdang-siswa-belajar-di-luar