Dalam video tersebut, kuasa hukum pasien, Ibnu Saechu, merekam kondisi kliennya yang mengaku tidak mendapatkan hak, fasilitas, dan layanan yang baik selama dirawat.
Video berdurasi sekitar tiga menit itu diunggah di akun TikTok @ibnusaechulaw pada Selasa (15/7/2025) siang.
Dalam tayangan yang telah ditonton lebih dari 1,5 juta kali tersebut, Ibnu menyampaikan keluhan kliennya, Ranu Jaya, pemuda asal Desa Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Ranu mengaku tidak diberi makan selama tiga hari dan infus di tangannya tidak dicabut meskipun kondisinya membutuhkan pemulihan.
"Di penjara saja dikasih makan. Kejam sekali RSUD Gunung Jati. Orang lagi pemulihan recovery. Kenapa alasannya infus tiga hari tidak dicabut-cabut? Cabut dong, khawatir infeksi. Kasihan nggak bisa bergerak itu,” ujar Ibnu dalam video yang diakses Kompas.com.
Pihak RSUD Gunung Jati menjelaskan bahwa mereka telah menangani pasien secara profesional.
Direktur Utama RSUD, Katibi, menegaskan bahwa hak, fasilitas, dan layanan telah diberikan dengan baik, serta tidak ada penahanan pulang pasien.
Katibi menjelaskan bahwa Ranu datang ke RSUD pada Kamis, 3 Juli, dengan laporan tergigit ular berbisa.
Tim medis langsung melakukan penanganan awal dengan memberikan serum antibisa.
Namun, setelah beberapa jam, kondisi pasien membaik dan dipindahkan ke ruang perawatan.
Katibi menyebutkan, total terdapat empat vial serum antibisa yang diberikan, dan pihak rumah sakit tidak mempersoalkan biaya pada saat itu.
"Jadi upaya life-saving (penyelamat nyawa) itu kita maksimalkan. Yang penting pasien selamat dulu," kata Katibi dalam konferensi pers di RSUD Gunung Jati.
Meskipun kondisi Ranu membaik, komunikasi terkait biaya pengobatan antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien mengalami kendala.
Pada Rabu, 9 Juli, keluarga akhirnya mengajukan permohonan untuk menghentikan pelayanan dan meminta pasien dipulangkan, dengan janji akan membayar biaya pengobatan yang mencapai Rp14 juta secara bertahap.
“Sejak hari Senin, kami sudah informasikan, seandainya ada keterbatasan dalam hal biaya, ada cara lain, misalnya dengan cara bayar tahap,” tambah Katibi.
Menyikapi protes yang viral di media sosial, Katibi membantah bahwa pasien tidak diberi makan selama tiga hari.
Ia menegaskan bahwa semua hak dan fasilitas telah diberikan penuh sesuai prosedur.
Pada Kamis, 10 Juli, kuasa hukum pasien kembali datang ke rumah sakit untuk memprotes pelayanan.
Dalam pertemuan tersebut, Katibi menyatakan bahwa pasien diperbolehkan pulang dan telah disepakati pelunasan biaya pengobatan sebesar Rp 13 juta secara bertahap selama satu bulan.
https://bandung.kompas.com/read/2025/07/15/165920178/pasien-tergigit-ular-di-cirebon-protes-tak-diberi-makan-rsud-gunung-jati