GARUT, KOMPAS.com - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq memandang kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menambah kuota siswa dalam kelas menjadi 50 orang lewat program Pengurangan Angka Putus Sekolah (PAPS) sebagai kebijakan yang sifatnya makruh.
"Tahu makruh, haram sih tidak, tetapi sebaiknya jangan dilakukan," katanya seusai menghadiri MPLS SMA Musadaddiyah Garut, Rabu (16/07/2025) pagi.
Selain menilai sebagai kebijakan yang makruh, Fajar juga menyebut kebijakan Dedi Mulyadi tersebut sifatnya sangat kondisional dan sementara, bukan jadi solusi jangka panjang dalam menekan angka tidak sekolah (ATS).
Fajar menegaskan bahwa untuk mengurangi ATS di Jawa Barat, hal itu tidak bisa dilakukan dengan tindakan yang makruh tersebut.
Justru, seharusnya sekolah-sekolah swasta harus diikutsertakan.
"Keterlibatan sekolah swasta itu sangat penting untuk mengurangi angka ATS di Jabar secara jangka panjang dan berkelanjutan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya memutuskan untuk menambah kapasitas rombongan belajar di SMA dan SMK negeri hingga maksimal 50 siswa per kelas.
Keputusan ini diambil untuk menekan angka anak putus sekolah di wilayah Jawa Barat.
Namun, kebijakan tersebut mendapat protes dari sejumlah sekolah swasta yang merasa dirugikan karena kehilangan calon siswa pada masa penerimaan peserta didik baru.
"Semua demi menyelamatkan masa depan pendidikan anak-anak," ujar Dedi.
https://bandung.kompas.com/read/2025/07/16/141555378/soal-rombel-50-siswa-ala-dedi-mulyadi-wamendikdasmen-makruh-sebaiknya-tak