Sebanyak 25 bayi yang direkrut para tersangka dijual ke negara Singapura dengan tarif Rp 11 juta hingga Rp 16 juta.
Sebelum disalurkan ke pengadopsi, bayi-bayi ini ditampung di empat penampungan untuk dirawat.
Saat berusia 2 hingga 3 bulan, bayi kemudian disalurkan tersangka berdasarkan arahan dari L alias Popo (DPO) yang diduga perempuan dan mengendalikan penyaluran distribusi perdagangan bayi tersebut.
Dari 16 pelaku yang teridentifikasi, Polisi baru mengamankan 13 tersangka dengan peran yang berbeda, sedang 3 pelaku lainnya masih buron.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Kota Bandung Jawa Barat, Kamis (17/7/2025), 13 tersangka turut dihadirkan.
Ada 12 tersangka perempuan dan seorang pria dengan tangan terborgol digiring petugas untuk diperlihatkan kepada awak media.
Usai konferensi pers, salah satu pelaku wanita mengaku kesal kepada orangtua kandung bayi yang menjadi korban perdagangan manusia.
“Saya benci orangtuanya. Dia (yang) jual. Dia (yang) lapor,” kata salah satu tersangka saat digiring petugas.
Diketahui, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu orangtua bayi yang mengaku anaknya diculik.
Orangtua itu menjual anaknya kepada tersangka AF (perekrut), namun uang yang diterima tak sesuai denga kesepakatan.
“Dijual juga (dapat) Rp 20 juta,” ucapnya lagi.
Proses transaksi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, tersangka AF menghubungi salah satu orang tua bayi (korban) melalui pesan Facebook, komunikasi pun kemudian berlanjut via Whatsapp.
Kepada korban, AF mengaku telah menikah namun tak kunjung memiliki anak. Ia pun mengutarakan keinginannya untuk mengadopsi anak, hingga akhirnya terjadi kesepakatan.
"Kemudian, tersangka AF mengatakan bahwa bayi yang akan diadopsinya akan dirawat oleh diri dan suaminya. Ini modus operandinya seperti itu," ucapnya.
Pada 6 april, tersangka AF membawa orangtua korban ke bidan untuk memeriksakan kandungan, mengingat saat itu sudah pembukaan tiga. Sore harinya, tersangka AF dan NY datang untuk mendampingi proses lahiran.
Keesokan harinya, tersangka AF bersama NY datang ke rumah orangtua korban untuk mengambil bayi yang kemudian diserahkan kepada tersangka DHH.
"Tersangka DHH sudah membawa saudari C yaitu klien, yang mengadopsi bayi saudari C dengan membayar Rp11 juta kepada AF,” terangnya.
https://bandung.kompas.com/read/2025/07/17/161657178/tersangka-perdagangan-bayi-saya-benci-orangtuanya-dia-jual-dia-lapor