Salin Artikel

Gugatan Revelino Diterima, Klaim Lisa Mariana soal Anak Ridwan Kamil Dikaji

BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan menerima gugatan intervensi yang diajukan Revelino Tuwasey dalam perkara perdata antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.

Putusan sela yang dibacakan pada Rabu (23/7/2025) ini membuka ruang hukum baru yang berpotensi menggugurkan seluruh isi gugatan yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Revelino, yang mengeklaim memiliki kepentingan langsung terhadap anak yang menjadi obyek sengketa, layak menjadi pihak dalam perkara ini.

Keputusan ini menandai bahwa narasi tunggal Lisa Mariana mengenai status anak tersebut kini resmi dipertanyakan secara yuridis.

Bukti yang Memperkuat Revelino

Majelis hakim mencatat beberapa bukti yang dianggap memiliki kekuatan hukum untuk memperkuat status Revelino sebagai pihak berkepentingan langsung.

Pertama, terdapat bukti percakapan antara Lisa Mariana dan Revelino yang secara eksplisit menyatakan bahwa anak balita CA adalah darah daging Revelino.

Kedua, ada pengiriman foto kelahiran balita CA yang dikirim oleh Lisa Mariana kepada Revelino, yang diterima hakim sebagai bukti komunikasi personal mengenai identitas anak.

Terakhir, terdapat pernyataan terbuka dari Revelino sebagai ayah biologis yang disampaikan secara sah, memenuhi syarat legal standing untuk intervensi.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyambut baik keputusan majelis hakim tersebut sebagai bentuk kehati-hatian dan integritas lembaga peradilan.

"Diterimanya gugatan intervensi ini adalah sinyal terang bahwa gugatan Lisa Mariana cacat secara struktur dan lemah dalam dasar pembuktian. Pengadilan tentu tidak akan membuka intervensi jika tidak melihat ada potensi kebenaran dari pihak ketiga," ujar Muslim dalam rilis yang diterima Kompas.com pada Kamis (24/7/2025).

Dengan diterimanya Revelino sebagai pihak intervensi, Lisa Mariana tidak dapat lagi mengeklaim sepihak Ridwan Kamil sebagai ayah biologis dari anak yang disengketakan.

Pertanggungjawaban moral dan hukum Ridwan Kamil kini secara sah sedang diuji, bukan hanya berdasarkan asumsi.

Muslim menambahkan, bahwa gugatan Lisa Mariana selama ini didasarkan pada asumsi dan narasi personal tanpa bukti kuat.

Dalam konteks hukum perdata, Muslim menjelaskan, gugatan intervensi yang diterima sering kali menjadi titik awal gugurnya gugatan utama, terutama jika pihak penggugat tidak lagi memiliki legitimasi atas obyek yang disengketakan.

"Dalam banyak yurisprudensi, penggugat yang tidak mampu membuktikan relasi faktual dan yuridis atas obyek perkara, maka gugatannya rawan tidak diterima," tambah Muslim.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses persidangan dengan mengedepankan data, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum.

Namun, dia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap opini yang sering dibangun di media sosial yang kerap bertentangan dengan fakta hukum.

"Kebenaran hukum sedang bekerja. Kami percaya, publik akhirnya akan melihat siapa yang jujur, dan siapa yang hanya menjual sensasi," tandasnya.

Tes DNA 

Sementara itu, Markus Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana menyatakan, setelah majelis hakim mengabulkan gugatan intervensi Revelino, tes DNA menjadi satu-satunya jalan untuk pembuktian.

"Itu sangat baik, kalau masuk sebagai penggugat intervensi, kan, tinggal tes DNA bareng-bareng, jadi ini bukan akhir perkara. Kami menghormati keputusan hakim, ini sangat bagus," jelasnya.

Kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya menambahkan, keputusan hakim yang mengabulkan gugatan intervensi kliennya merupakan langkah awal untuk membuktikan bahwa anak yang digugat adalah buah hati antara Lisa dan Revelino.

"Ini untuk membuktikan bahwa Revelino ini benar-benar mengakui CA ini anak klien kami," singkatnya.

https://bandung.kompas.com/read/2025/07/24/090619678/gugatan-revelino-diterima-klaim-lisa-mariana-soal-anak-ridwan-kamil-dikaji

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com