BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan menerima gugatan intervensi yang diajukan Revelino Tuwasey dalam perkara perdata antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.
Putusan sela yang dibacakan pada Rabu (23/7/2025) ini membuka ruang hukum baru yang berpotensi menggugurkan seluruh isi gugatan yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Revelino, yang mengeklaim memiliki kepentingan langsung terhadap anak yang menjadi obyek sengketa, layak menjadi pihak dalam perkara ini.
Keputusan ini menandai bahwa narasi tunggal Lisa Mariana mengenai status anak tersebut kini resmi dipertanyakan secara yuridis.
Bukti yang Memperkuat Revelino
Majelis hakim mencatat beberapa bukti yang dianggap memiliki kekuatan hukum untuk memperkuat status Revelino sebagai pihak berkepentingan langsung.
Pertama, terdapat bukti percakapan antara Lisa Mariana dan Revelino yang secara eksplisit menyatakan bahwa anak balita CA adalah darah daging Revelino.
Kedua, ada pengiriman foto kelahiran balita CA yang dikirim oleh Lisa Mariana kepada Revelino, yang diterima hakim sebagai bukti komunikasi personal mengenai identitas anak.
Terakhir, terdapat pernyataan terbuka dari Revelino sebagai ayah biologis yang disampaikan secara sah, memenuhi syarat legal standing untuk intervensi.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyambut baik keputusan majelis hakim tersebut sebagai bentuk kehati-hatian dan integritas lembaga peradilan.
"Diterimanya gugatan intervensi ini adalah sinyal terang bahwa gugatan Lisa Mariana cacat secara struktur dan lemah dalam dasar pembuktian. Pengadilan tentu tidak akan membuka intervensi jika tidak melihat ada potensi kebenaran dari pihak ketiga," ujar Muslim dalam rilis yang diterima Kompas.com pada Kamis (24/7/2025).
Dengan diterimanya Revelino sebagai pihak intervensi, Lisa Mariana tidak dapat lagi mengeklaim sepihak Ridwan Kamil sebagai ayah biologis dari anak yang disengketakan.
Pertanggungjawaban moral dan hukum Ridwan Kamil kini secara sah sedang diuji, bukan hanya berdasarkan asumsi.
Muslim menambahkan, bahwa gugatan Lisa Mariana selama ini didasarkan pada asumsi dan narasi personal tanpa bukti kuat.
Dalam konteks hukum perdata, Muslim menjelaskan, gugatan intervensi yang diterima sering kali menjadi titik awal gugurnya gugatan utama, terutama jika pihak penggugat tidak lagi memiliki legitimasi atas obyek yang disengketakan.
"Dalam banyak yurisprudensi, penggugat yang tidak mampu membuktikan relasi faktual dan yuridis atas obyek perkara, maka gugatannya rawan tidak diterima," tambah Muslim.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses persidangan dengan mengedepankan data, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Namun, dia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap opini yang sering dibangun di media sosial yang kerap bertentangan dengan fakta hukum.
"Kebenaran hukum sedang bekerja. Kami percaya, publik akhirnya akan melihat siapa yang jujur, dan siapa yang hanya menjual sensasi," tandasnya.
Tes DNA
Sementara itu, Markus Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana menyatakan, setelah majelis hakim mengabulkan gugatan intervensi Revelino, tes DNA menjadi satu-satunya jalan untuk pembuktian.
"Itu sangat baik, kalau masuk sebagai penggugat intervensi, kan, tinggal tes DNA bareng-bareng, jadi ini bukan akhir perkara. Kami menghormati keputusan hakim, ini sangat bagus," jelasnya.
Kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya menambahkan, keputusan hakim yang mengabulkan gugatan intervensi kliennya merupakan langkah awal untuk membuktikan bahwa anak yang digugat adalah buah hati antara Lisa dan Revelino.
"Ini untuk membuktikan bahwa Revelino ini benar-benar mengakui CA ini anak klien kami," singkatnya.
https://bandung.kompas.com/read/2025/07/24/090619678/gugatan-revelino-diterima-klaim-lisa-mariana-soal-anak-ridwan-kamil-dikaji