Salin Artikel

Dedi Mulyadi Jawab Gugatan Sekolah Swasta: Ini soal Pendidikan, Bukan Bisnis Tender

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi gugatan delapan forum sekolah swasta terhadap kebijakan rombongan belajar (rombel) maksimal 50 siswa per kelas di SMA negeri.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung karena sejumlah sekolah swasta merasa kebijakan ini menurunkan minat pendaftar ke sekolah mereka.

Namun, Dedi Mulyadi menegaskan kebijakan itu tidak melanggar hukum dan tidak merugikan secara material sebagaimana kasus bisnis monopoli.

"Ini bukan keputusan tata usaha yang merugikan secara material. Ini soal pendidikan, bukan bisnis tender yang menyebabkan yang lain kalah bersaing. Sekolah yang menggugat harus bisa membuktikan bahwa mereka benar-benar dirugikan oleh kebijakan ini," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, kebijakan rombel maksimal 50 siswa per kelas di SMA negeri dibuat agar semua anak di Jawa Barat memiliki akses pendidikan tanpa terkendala biaya.

"Jadi, ini saya digugat karena menjalankan kewajiban negara untuk mendidik anak bangsa," tegasnya.

Dedi menolak anggapan bahwa kebijakannya mematikan sekolah swasta. Ia menilai fenomena tersebut lebih tepat disebut sebagai dampak kompetisi antar-sekolah.

"Kalau SMA-nya menarik, orang pasti tetap sekolah di situ. Kenapa sampai 50 per kelas? Karena banyak yang minat, karena sekolahnya bagus. Minat masyarakat tinggi, bukan karena dipaksa," jelas Dedi.

Ia mencontohkan sekolah swasta favorit yang tetap penuh meski bersaing dengan sekolah negeri. Sebaliknya, banyak sekolah swasta yang kurang kompetitif, menawarkan biaya mahal tanpa kualitas yang sepadan.

"Masyarakat juga berpikir, buat apa bayar mahal kalau kualitasnya biasa saja? Yang favorit (berkualitas) tetap penuh, bahkan rebutan murid," katanya.

Bantuan Sekolah Swasta

Dedi juga mengingatkan bahwa sekolah swasta tetap menerima bantuan pemerintah seperti BOS dan BPMU.

"Silakan cek data, dua pertiga anggaran pendidikan di APBN bahkan mengalir ke sekolah swasta. Mereka juga dibantu pembangunan fisik, operasional, dan sebagainya. Artinya, posisi mereka setara secara bantuan negara," tuturnya.

Bahkan, ia menantang untuk mengaudit penggunaan dana BPMU di sekolah swasta yang menggugat.

Dedi mempertanyakan logika gugatan yang menyalahkan kebijakannya atas turunnya siswa di sekolah swasta.

"Kalau sekolahnya memang dari dulu sepi, lalu tiba-tiba ada kebijakan rombel 50 orang, terus itu dijadikan alasan? Ini kayak ojek pangkalan menggugat Gojek karena sepi, padahal masalah utamanya ada pada daya tarik dan layanan," sindirnya.

Ia menegaskan, jika gugatan dikabulkan, pemerintah daerah bisa mencabut 47.000 siswa tambahan yang diterima di sekolah negeri.

"Misalnya kalau gugatan diterima, silakan saja hakim keluarkan 47.000 siswa tambahan itu dari Dapodik, dan mereka mau enggak keluar dari sekolah negeri ke swasta? Pasti enggak mau," kata Dedi.

Lebih lanjut, Dedi juga menyinggung praktik komersialisasi pendidikan di sekolah swasta.

"Silakan saja gugat, atau bahkan minta BPMU dihapus sekalian. Kalau berani, saya setuju. Atau kita audit bareng-bareng, apakah bantuan itu dipakai sesuai peruntukannya atau tidak," tegasnya.

8 Organisasi Sekolah Swasta Gugat Dedi Mulyadi

Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan organisasi sekolah swasta tingkat SMA resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan ini terkait Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri menjadi maksimal 50 siswa per kelas.

Keputusan tersebut dikeluarkan pada 26 Juni 2025, dan gugatan diajukan pada 31 Juli 2025. Perkara tersebut kini telah teregistrasi dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan mulai disidangkan dengan agenda pemeriksaan berkas pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.

Berikut adalah daftar organisasi penggugat Dedi Mulyadi:

1. Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat

2. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung

3. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur

4. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor

5. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut

6. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon

7. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan

8. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi

(Penulis Asisten Editor Regional Kompas.com: Farid Assifa)

https://bandung.kompas.com/read/2025/08/07/064345478/dedi-mulyadi-jawab-gugatan-sekolah-swasta-ini-soal-pendidikan-bukan-bisnis

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com