CIANJUR, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum DG, tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU), kecewa dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat.
Majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Fitria Septriana menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan penetapan DG sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
"Kecewa tentunya. Namun, karena praperadilan tidak bisa banding, jadi kita harus bersiap di perkara pokoknya nanti (persidangan) di pengadilan tipikor Bandung," kata kuasa hukum DG, Oden Suhendra, usai sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa petang.
Menurut Oden, majelis hakim mengabaikan materi yang diajukan pihaknya, termasuk kelemahan pihak termohon selama pemeriksaan. Ia menyebut, hakim memasukkan kelemahan tersebut sebagai pokok perkara, bukan materi praperadilan.
"Karena katanya yang dinilai dari putusan ini hanya proses formilnya saja. Jadi, kita tidak bisa berbuat apa-apa," ujarnya.
Oden juga mempertanyakan keputusan hakim yang tidak memasukkan kerugian negara sebagai materi praperadilan, tetapi menjadikannya materi pokok perkara.
"Jadi hal-hal itu tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," tambahnya.
Terpisah, Kepala Kejari Cianjur Kamin sebelumnya optimistis permohonan praperadilan DG akan ditolak. Ia menilai proses penetapan tersangka dan penahanan telah dijalankan sesuai prosedur dan aturan.
Kamin juga memberi sinyal adanya tersangka baru. "Sekarang kan baru tiga tersangka, ya. Tunggu saja lah, nanti," ujarnya di Pendopo Bupati Cianjur.
Diketahui, DG bersama MIH dan AM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek PJU oleh penyidik Kejari Cianjur. Ketiganya dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8,5 miliar.
https://bandung.kompas.com/read/2025/08/13/074043278/kasus-korupsi-pju-rp-85-m-dg-gagal-di-praperadilan-dan-siap-ke-tipikor