BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kompensasi uang tunggu sebesar Rp 10 juta kepada setiap pedagang kaki lima (PKL) yang kiosnya dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sepanjang Jalan Bandung-Subang.
Penertiban ini menyasar bangunan liar milik pedagang yang terletak di ruas jalan provinsi yang termasuk dalam kawasan wisata.
Kepala Satpol PP Jabar, Tulus Arifan menjelaskan, kompensasi tersebut diberikan sebelum para pedagang direlokasi ke lokasi baru yang telah disiapkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
“Relokasi ada disiapkan oleh PTPN. Informasi yang kami terima dari Pak Gubernur, (uang tunggu) sebesar Rp 10 juta,” ungkap Tulus saat dihubungi pada Rabu (13/8/2025).
Tulus menambahkan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan sekaligus meningkatkan keselamatan lalu lintas di kawasan tersebut.
Hingga saat ini, proses pembongkaran masih berlangsung. Sebagian bangunan telah dirobohkan petugas, sementara sebagian lainnya dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
978 Kios Ditertibkan
Sebelumnya, sebanyak 978 kios PKL di jalur Cagak, Ciater, dan Tangkuban Parahu, Kabupaten Subang, Jawa Barat, telah dibongkar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman menjelaskan, pembongkaran dilakukan untuk mengatur kembali area yang menjadi jalur wisata.
Herman merinci jumlah pedagang yang terdampak, yaitu 233 pedagang di Desa Ciater, Kecamatan Ciater; 202 pedagang di Desa Cisaat, Kecamatan Ciater; 113 pedagang di Desa Palasari, Kecamatan Ciater; dan 430 pedagang di Kecamatan Jalancagak.
https://bandung.kompas.com/read/2025/08/13/162152278/kios-dibongkar-pkl-jalur-wisata-bandung-subang-terima-uang-tunggu-rp-10-juta