Salin Artikel

Dedi Mulyadi Dorong 27 Daerah di Jabar Bebaskan Tunggakan PBB, Sekda: Bukan bagi Perusahaan

CIMAHI, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau 27 kepala daerah di provinsi ini untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih membebani warga.

Surat imbauan itu telah disiapkan dan dikirimkan oleh Pemprov Jabar melalui Sekretaris Daerah Herman Suryatman.

"Pak Gubernur menyampaikan arahan kepada kami untuk menyiapkan surat yang ditujukan ke 27 kepala daerah, yaitu bupati dan wali kota. Surat tersebut sudah dibuat, ditandatangani, dan dikirimkan ke 27 kepala daerah," kata Herman di Kota Cimahi, Jumat (14/8/2025).

Herman menjelaskan, pembebasan yang dimaksud hanya berlaku untuk tunggakan lama dan khusus bagi wajib pajak perorangan, bukan untuk perusahaan atau badan hukum.

"Beliau (Dedi Mulyadi) mengimbau dan mengajak para bupati dan wali kota untuk memberikan pembebasan pajak yang sifatnya personal, bukan untuk perusahaan atau badan hukum. Yang dibebaskan adalah tunggakan lama, bukan PBB tahun berjalan. Daripada menjadi beban, lebih baik dibebaskan agar fokus bisa diarahkan ke realisasi tahun ini," ujar Herman.

Kebijakan ini, kata Herman, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap realisasi pajak daerah, mengacu pada pengalaman pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang pernah dilakukan sebelumnya.

"Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan PBB sebagaimana pembebasan pajak yang pernah dilakukan pada PKB dan BPNKB, yang ternyata capaian realisasinya luar biasa meskipun ada tunggakan yang hilang secara catatan," sebut Herman.

Pemprov Jabar telah melakukan pengecekan data melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda).

Hasilnya menunjukkan tingkat pembayaran tunggakan PBB di hampir semua kabupaten masih rendah.

"Risiko dinilai relatif minimal karena realisasi pembayaran dari penunggak memang kecil setiap tahunnya. Daripada menunggu pembayaran yang tidak jelas, lebih baik fokus pada pajak tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya," kata dia.

Herman menegaskan, imbauan tersebut tidak bersifat mengikat karena kewenangan pengelolaan PBB berada di masing-masing 27 kabupaten/kota.

"Dari pihak Pak Gubernur sifatnya hanya imbauan dan ajakan, sedangkan keputusan ada di kabupaten/kota," ucapnya.

Selain itu, Herman memastikan polemik kenaikan PBB hingga 1.000 persen di Kota Cirebon sudah berakhir.

"Terkait Cirebon, kenaikan PBB yang terjadi adalah penetapan tahun 2024 sebelum wali kota dilantik. Setelah dilantik, wali kota menyampaikan kebijakan untuk tidak melanjutkan kenaikan tersebut," tuturnya.

https://bandung.kompas.com/read/2025/08/15/190923778/dedi-mulyadi-dorong-27-daerah-di-jabar-bebaskan-tunggakan-pbb-sekda-bukan

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com