BANDUNG, KOMPAS.com – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) hingga 50 orang di sekolah negeri memicu polemik panjang.
Delapan organisasi sekolah swasta sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, namun sebagian gugatan itu akhirnya dicabut.
Gugatan dilayangkan karena kebijakan rombel dinilai mengurangi penerimaan siswa baru di sekolah swasta.
“Gugatan kami menuntut gubernur mencabut kebijakannya. Sebab, kebijakan ini mengakibatkan penerimaan siswa baru di ribuan sekolah swasta menurun drastis. Bahkan ada sekolah hanya satu siswa baru,” kata Alex Edward, kuasa hukum para penggugat, Kamis (7/8/2025).
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan yang digugat tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah.
Aturan tersebut memperbolehkan SMA dan SMK negeri menerima hingga 50 siswa dalam satu rombel, dengan menyesuaikan kapasitas ruang kelas.
Menurut para penggugat, kebijakan itu membuat calon siswa lebih memilih sekolah negeri yang biaya pendidikannya gratis, sehingga sekolah swasta kehilangan murid baru.
“Sekolah swasta terancam ditutup jika tak ada penerimaan siswa baru. Ini juga akan berpotensi menambah jumlah pengangguran di Jabar,” ujar Alex.
Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jabar bahkan mencatat, hingga Juli 2025 sekitar 95 persen dari 3.858 sekolah menengah swasta di Jawa Barat belum mencapai 50 persen target penerimaan siswa baru.
Respons Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons gugatan itu dengan tenang. Ia menyebut langkah hukum sekolah swasta sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam demokrasi.
“PTUN itu hak setiap orang untuk menggugat. Bagi saya, justru saya merasa berbahagia karena ini menunjukkan bahwa Gubernur Jabar bekerja,” ujar Dedi.
Dedi menegaskan, kebijakan rombel 50 siswa justru berhasil menampung 47.000 siswa baru di sekolah negeri secara gratis.
“Mereka menggugat kebijakan untuk menyelamatkan puluhan ribu anak agar bisa bersekolah di sekolah pemerintah secara gratis. Bahkan, dalam perubahan anggaran, kami juga siapkan pakaian dan sepatu untuk mereka,” katanya.
Ia menambahkan, penurunan siswa di sekolah swasta tidak serta merta akibat kebijakan rombel.
“Tahun ini saja ada lebih dari 60 sekolah swasta baru. Kami akan petakan, apakah penurunan siswa ini memang karena rekrutmen di sekolah negeri atau bukan,” ucapnya.
Proses Gugatan di PTUN
Gugatan yang diajukan pada 31 Juli 2025 itu terdaftar dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.
Proses sidang sempat memasuki tahap dismissal atau pemeriksaan awal, untuk menilai apakah gugatan memenuhi syarat formil dan materiil.
Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, mengatakan Gubernur Jawa Barat menjadi pihak tergugat, yang biasanya diwakili Biro Hukum Pemprov.
“Benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah Gubernur, dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat,” ujar Enrico, Rabu (6/8/2025).
Berujung Pencabutan Gugatan
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan sebagian pihak mencabut gugatan tersebut.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Jawa Barat, sebanyak 15 Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) kabupaten/kota menyatakan menarik dukungan dari gugatan di PTUN.
Mereka berasal dari Kabupaten Bogor, Subang, Karawang, Purwakarta, dan Cianjur. Lalu Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Sumedang, Garut, Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Cirebon, dan Kabupaten Kuningan.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, membenarkan hal itu.
“Beberapa FKSS di daerah ada yang tidak mendukung PTUN,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Pendidikan Gratis dan Kelangsungan Sekolah Swasta
Duduk perkara dari konflik ini berawal dari perbedaan pandangan mengenai hak anak memperoleh pendidikan gratis di sekolah negeri dengan kapasitas yang lebih besar, versus keberlangsungan sekolah swasta yang bergantung pada jumlah murid baru.
Bagi Pemprov Jawa Barat, kebijakan rombel adalah upaya menekan angka putus sekolah.
Namun bagi sekolah swasta, aturan itu dianggap ancaman serius terhadap keberlangsungan usaha pendidikan.
Kini, sebagian gugatan sudah dicabut, namun polemik rombel masih menyisakan tanda tanya: bagaimana pemerintah bisa menyeimbangkan antara pemerataan akses pendidikan dan kelangsungan hidup sekolah swasta di Jawa Barat.
https://bandung.kompas.com/read/2025/08/16/090557378/duduk-perkara-dedi-mulyadi-digugat-karena-rombel-hingga-berujung-pencabutan