BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat berencana melaporkan kasus hujan debu yang diduga berasal dari kebocoran fasilitas produksi PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Hingga saat ini, DLH Jabar belum menetapkan sanksi terhadap perusahaan tersebut, karena masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Meskipun demikian, penanganan kasus ini dipastikan menjadi prioritas.
"Sanksi belum ditentukan karena baru akan kami bahas bersama KLH. Yang pasti, sanksinya bisa berupa sanksi administratif beserta denda, serta fasilitasi pengenaan sanksi lainnya," ujar Kepala DLH Jabar, Ai Saadiyah, saat dihubungi pada Senin (18/8/2025).
Kasus hujan debu ini telah mencemari permukiman warga di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025).
Peristiwa ini berdampak pada sekitar 1.200 warga dan telah menarik perhatian serius dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Ai menjelaskan, tim DLH Jabar sudah melakukan identifikasi di lokasi perusahaan dan berkoordinasi dengan aparat serta tokoh masyarakat.
Dari hasil identifikasi awal, disimpulkan bahwa perusahaan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Di mana check hole sebagai lubang untuk pengecekan, namun digunakan untuk mengeluarkan coating (bahan baku semen berupa powder) yang ditempatkan di area platform terbuka. Sehingga ketika ada angin, akan otomatis terbawa ke lingkungan," kata Ai.
Ia menambahkan, karena ini merupakan kewenangan KLH, DLH Jabar akan menyampaikan surat rekomendasi untuk pengenaan sanksi administratif dan denda, serta fasilitasi sengketa kerugian akibat pencemaran lingkungan.
"Jenis sanksi dan besaran denda maupun biaya kerugian lingkungan akan dibahas lebih lanjut dengan tim KLH," pungkasnya.
https://bandung.kompas.com/read/2025/08/18/151255678/dlh-jabar-laporkan-kasus-hujan-debu-di-bogor-ke-kementerian-lingkungan-hidup