Salin Artikel

Bebas dari Sukamiskin, Setya Novanto Masih Wajib Lapor hingga 2029

Kepala Bapas Bandung Ahmad Baihaqi mengatakan pembebasan bersyarat tersebut dijalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. “Setya Novanto mulai menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) sejak tanggal 16 Agustus 2025,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Ahmad menjelaskan, Setnov dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP, kemudian dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan berdasarkan Peninjauan Kembali (PK).

Selama menjalani hukuman, Setnov dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substansi, seperti perilaku baik, melunasi uang pengganti, dan mendapat rekomendasi pembimbing kemasyarakatan.

“Selama dalam bimbingan, agar dia tidak kembali atau dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan, dia tidak boleh melanggar syarat umum dan syarat khusus,” kata Ahmad.

Setnov diwajibkan melaporkan diri secara berkala dalam waktu yang telah ditentukan. Ahmad menambahkan, pelaporan bisa dilakukan melalui video call jika ada alasan kuat seperti sakit atau berada di luar domisili.

Selain itu, Setnov tidak diperkenankan melakukan pelanggaran hukum, harus tinggal di wilayah yang disetujui, serta tidak boleh berpindah tempat tinggal tanpa pemberitahuan kepada pembimbing kemasyarakatan.

Jika ingin bepergian ke luar negeri, Setnov harus mengajukan izin dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan mendesak seperti berobat atau ibadah.

“Apabila tidak melakukan kegiatan ini dengan baik, seperti ada kepentingan ke luar negeri tidak melapor, ancamannya bisa dicabut,” jelas Ahmad.

PK Madya Bapas Bandung Budiana menegaskan bahwa Setnov masih berada dalam masa pembinaan. “PB bukan berarti bebas sepenuhnya. Ia masih dalam status pembinaan dan pengawasan. Status ini bisa dicabut apabila ada pelanggaran,” tuturnya.

Jika Setnov melanggar ketentuan yang berlaku, maka Bapas akan melaporkannya dan pembebasan bersyarat bisa dicabut.

Sebagai informasi, Setnov terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 dan divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan. Hak politik Setnov dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

https://bandung.kompas.com/read/2025/08/20/135108178/bebas-dari-sukamiskin-setya-novanto-masih-wajib-lapor-hingga-2029

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com