Salin Artikel

Bandung Barat Hapus Tunggakan PBB Rp489 Miliar, Cek Syaratnya!

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengumumkan bahwa program penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) resmi berlaku mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025.

Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan HUT ke-18 Kabupaten Bandung Barat.

"Penghapusan PBB ini adalah kado istimewa untuk masyarakat Bandung Barat, sebagai tindak lanjut imbauan Bapak Gubernur Jawa Barat (Dedi Mulyadi). Kami bergerak cepat merealisasikan kebijakan ini," ujar Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail di Komplek Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Rabu (20/8/2025).

Ia menjelaskan, penghapusan tunggakan berlaku untuk seluruh wajib pajak di Bandung Barat, mencakup kategori PBB Buku 1, 2, 3, 4, dan 5.

"Masyarakat hanya perlu membayar PBB tahun 2025. Sisanya, diskon 100 persen, alias gratis," tegasnya.

Total Piutang PBB Rp 489 Miliar

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa total piutang PBB di Kabupaten Bandung Barat mencapai Rp 489.073.704.945 dari 594.856 Nomor Objek Pajak (NOP) dengan rentang waktu sejak tahun 1994 hingga 2024.

Meski langkah ini berpotensi mengurangi pendapatan daerah, Jeje memastikan, Pemkab Bandung Barat telah menyiapkan strategi untuk mencapai target penerimaan pajak tahun berjalan.

“Kita dibatasi dari 19 Agustus sampai 30 September 2025. Jadi diharapkan masyarakat segera membayar dengan datang ke MPP di Gedung C KBB, cukup membawa KTP dan berkas PBB,” katanya.

Jeje menambahkan, Pemkab Bandung Barat akan melakukan sosialisasi luas terkait mekanisme pembebasan pajak ini kepada masyarakat.

"Kami sosialisasikan melalui berbagai saluran informasi, termasuk media sosial, website resmi, dan pengumuman di tingkat Kecamatan dan Desa," jelasnya.

Cara Membayar Pajak

Kepala Bapenda KBB, Duddi Prabowo menegaskan, penghapusan PBB hanya berlaku untuk tunggakan dan denda pajak, bukan kewajiban tahun berjalan.

"Untuk tahun berjalan, kami tetap menargetkan pendapatan PBB sesuai rencana. Kami optimis target akan tercapai," katanya.

Duddi menjelaskan, pihaknya telah mengantisipasi lonjakan jumlah masyarakat yang akan memanfaatkan program penghapusan tunggakan ini.

"Kemungkinan akan terjadi peningkatan volume masyarakat yang datang. Untuk itu, kami akan memaksimalkan pelayanan di Sistem Informasi Pelayanan (SIP)," ujarnya.

Sebagai langkah tambahan, Pemkab Bandung Barat juga menyiapkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Gedung C sebagai pusat pelayanan program penghapusan PBB.

"Masyarakat bisa langsung datang ke MPP di Gedung C KBB dengan membawa KTP dan berkas PBB," imbuhnya.

Duddi menambahkan bahwa pelayanan di SIP juga akan dimaksimalkan, termasuk kemungkinan membuka layanan tambahan di akhir pekan.

"Untuk kemungkinan buka pelayanan di hari Sabtu, nanti akan kita lihat dan pertimbangkan lebih lanjut," tandasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2025/08/21/064356378/bandung-barat-hapus-tunggakan-pbb-rp489-miliar-cek-syaratnya

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com