SUMEDANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sumedang membeberkan modus dugaan korupsi pajak tambang yang menjerat dua Direktur Utama PT Jasa Sarana. Kasus ini melibatkan HM, Dirut periode Juni 2019-Juni 2022, dan IS, Dirut periode Juni 2022-sekarang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, mengatakan praktik korupsi itu dijalankan melalui tiga modus.
"Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, dokumen, surat dan bukti-bukti lainnya kami resmi menetapkan kedua tersangka," kata Adi saat jumpa pers di Kejari Sumedang, Kamis (21/8/2025).
Adi menjelaskan, modus pertama dilakukan dengan pembayaran pajak yang tidak sesuai aturan, baik dari sisi jumlah maupun jenis komoditas tambang mineral logam dan batuan. Modus kedua, para tersangka melakukan penambangan material yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan.
"Dari kegiatan eksplorasi penambangan yang dilakukan oleh PT Jasa Sarana ini, indikasi awal menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar," ujar Adi.
Meski begitu, kerugian negara tersebut masih berupa hitungan awal. "Saat ini, untuk nilai kerugian negara ini masih awal ya, karena masih ada indikasi potensi kerugian negara yang lebih besar, masih didalami penyidik," ucapnya.
Adi juga menegaskan, jumlah tersangka dalam perkara ini masih bisa bertambah, seiring pendalaman penyidikan. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
https://bandung.kompas.com/read/2025/08/21/142745578/terungkap-3-modus-dirut-pt-jasa-sarana-korupsi-pajak-tambang-di-sumedang