"Proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat, marathon. Sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat," kata Listyo bersama Panglima TNI Agus Subiyanto saat konferensi pers di Kopi Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).
Listyo mengatakan, Kadiv Propam sudah menyampaikan dalam satu minggu siap untuk melaksanakan sidang etik.
Termasuk juga tidak menutup kemungkinan apabila ada kesalahan yang harus diproses secara pidana.
"Kita sudah membuka ruang untuk Kompolnas, Komnas HAM, untuk bisa mengakses dan mengikuti proses yang sedang kita tangani," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online (ojol), meninggal dunia usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam kerusuhan aksi demo di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
Dalam kejadian tersebut, terdapat tujuh anggota Brimob yang sudah ditangkap oleh Propam Polri.
Adapun ketujuh anggota tersebut yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Bripda D, Bribda M, Baraka Y dan Baraka D.
https://bandung.kompas.com/read/2025/08/30/171222678/kapolri-perintahkan-sidang-etik-7-brimob-pelindas-ojol-affan-segera-digelar