CIREBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, menerima 13 unit mobil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketiga belas barang bukti tersebut disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Cirebon.
Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, menerangkan bahwa ketiga belas mobil ini diterima oleh Kejari dan dititipkan ke Rupbasan pada Selasa (2/9/2025) siang.
Penyidik KPK menyebut ketiga belas mobil ini disita dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPR RI asal Cirebon, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penerimaan gratifikasi dan TPPU yang berkaitan dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
Slamet tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait asal muasal serta kepemilikan ketiga belas mobil tersebut.
Terlebih, kasus penanganan dugaan korupsi ini masih berlangsung.
Slamet menyebut, jumlah barang yang akan diserahkan juga dimungkinkan masih bertambah.
"Soal kepemilikan tiga belas mobil ini kewenangan KPK, dan proses ini masih berlangsung. Kami hanya bertugas menerima saja. Keterangan penyidik mungkin akan bertambah," kata Slamet saat ditemui Kompas.com di Kantor Rupbasan Kota Cirebon pada Rabu (3/9/2025) siang.
Berikut daftar mobil sitaan KPK tersebut:
1. (satu) unit mobil Mitsubishi X-Pander warna abu-abu tua metalik, dengan pelat nomor: D 111 LAH, beserta kunci;
2. (satu) unit mobil Toyota Yaris warna kuning metalik, dengan pelat nomor: D 1111 IA, beserta kunci;
3. (satu) unit mobil Toyota Innova warna silver metalik, dengan pelat nomor: D 111 LAA, beserta kunci;
4. (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Dakkar warna hitam, dengan pelat nomor: E 1415 JV, beserta kunci;
5. (satu) unit mobil Toyota Camry warna hitam metalik, dengan pelat nomor: D 512 IUN, beserta kunci;
6. (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna hitam, dengan pelat nomor: E 444 GNI, beserta kunci;
7. (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna hitam metalik, dengan pelat nomor: F 44 IZ, beserta kunci;
8. (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna putih, dengan pelat nomor: E 1415 IA, beserta kunci;
9. (satu) unit mobil Honda HRV warna merah, dengan pelat nomor: E 1000 OOQ, beserta kunci;
10. (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam mika, dengan pelat nomor: D 54 RUL, beserta kunci;
11. (satu) unit mobil Toyota Innova warna hitam, dengan pelat nomor: F 444 IZ, beserta kunci;
12. (satu) unit mobil Honda Brio warna merah, dengan pelat nomor: D 1111 LAI, beserta kunci;
13. (satu) unit mobil Honda Brio warna merah, dengan pelat nomor: E 1415 IE, beserta kunci.
https://bandung.kompas.com/read/2025/09/03/114720478/penampakan-13-mobil-sitaan-kpk-soal-korupsi-dana-csr-bi-dan-ojk-di-rupbasan