CIREBON, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Cirebon menetapkan 28 warga yang terlibat perusakan, penjarahan, dan pembakaran Gedung DPRD Kabupaten Cirebon sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025) siang.
Polisi juga mengamankan sebanyak 39 barang bukti yang dijarah.
Kapolresta Cirebon bersama jajaran reskrim menunjukkan sebanyak 39 barang bukti yang dijarah dari 28 tersangka.
Beberapa di antaranya adalah CPU, TV LED 65 inci, printer, kursi rapat sidang, ampli, sound system, dispenser, kulkas, bingkai, serta sejumlah sepeda motor dan lainnya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menerangkan bahwa para tersangka mengambil barang-barang ini dari dua lokasi, Gedung DPRD dan Alun-alun Pataraksa Kabupaten Cirebon.
Keduanya mengalami kerugian yang cukup tinggi nilainya.
Sumarni menyebut, saat diamankan di tempat masing-masing, sebagian tersangka mengaku sudah menjual hasil jarahan mereka.
Namun, sebagian lainnya masih berada di rumah masing-masing dan dibawa sebagai barang bukti.
"Ada yang sebagian dijual ke pihak lain dengan harga murah, beserta uangnya. Yang belum dijual, kami ambil lagi. Kami masih terus cari," kata Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon pada Kamis (4/8/2025) siang.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat yang sempat merasa menjarah, mencuri, atau mengambil barang-barang fasilitas umum untuk segera mengembalikan barang jarahan.
Petugas masih terus mencari pihak-pihak yang terlibat.
Tak hanya itu, Sumarni juga menyebut Satreskrim Polresta Cirebon sedang mendalami sekaligus mengejar pihak-pihak yang dinilai menggerakkan warga untuk melakukan penjarahan.
Mereka diduga memprovokasi hingga unjuk rasa yang semula kondusif menjadi aksi perusakan.
Sumarni menyebut 28 tersangka ini terdiri dari beragam latar belakang: mahasiswa, pelajar, ojek online, buruh harian lepas, hingga warga biasa.
Sebagian pelajar diketahui berusia tingkat menengah atas dan menengah pertama.
https://bandung.kompas.com/read/2025/09/04/141433678/penampakan-barang-bukti-28-tersangka-penjarahan-dprd-kabupaten-cirebon