Salin Artikel

Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Balai Kota, Kerugian Rp 26 Miliar

CIREBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah atau Balai Kota Cirebon.

Sebelumnya, enam orang telah lebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp26 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhamad Hamdan mengungkapkan, NA ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/9/2025).

Ini dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti kuat, termasuk keterangan saksi, ahli, dokumen, rekaman, dan sejumlah petunjuk lainnya.

"Tim penyidik kembali menetapkan tersangka dengan inisial tersangka NA, selaku Wali Kota Cirebon periode tahun 2014-2023," kata Hamdan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kompas.com.

NA menjabat Wali Kota Cirebon saat proyek pembangunan multiyears Gedung Sekretariat Daerah (Setda) berlangsung dari 2016 hingga 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon.

NA diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

NA dituduh berperan aktif dalam memerintahkan Tim Teknis Kegiatan serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani dokumen Berita Acara Penyerahan Lapangan Kedua (BAPL Kedua) dan Berita Acara Serah Terima Kedua (BAST Kedua) pada 19 November 2018.

Dokumen tersebut menyatakan, proyek telah selesai 100 persen. Padahal hingga Desember 2018, pekerjaan belum rampung.

"Peran tersangka NA memerintahkan tim teknis untuk menandatangani berita acara penyerahan lapangan dan berita acara serah terima pada 18 November 2018, yang menyatakan telah selesai, meskipun pekerjaan tersebut belum selesai," tambah Hamdan.

Akibat perintah NA, tim penyidik menilai, pengerjaan proyek tidak sesuai dengan perencanaan awal, sehingga merugikan keuangan negara Rp26 miliar dari total pagu Rp86 miliar.

Untuk pendalaman penanganan, tim penyidik menahan NA di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung mulai 8-27 September 2025, berdasarkan surat perintah penahanan resmi.

Menanggapi penetapan tersangka ini, Nashrudin Azis menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Ia juga berpesan agar Kota Cirebon tetap dalam keadaan kondusif.

"Semua saya serahkan pada proses hukum, Kota Cirebon harus kondusif, pesan saya," kata Azis kepada Kompas.com usai konferensi pers di Kantor Kejari.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon juga telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon untuk tahun anggaran 2016 hingga 2018.

Tiga orang di antaranya merupakan pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai kepala dinas aktif, sedangkan tiga lainnya adalah kontraktor.

Aksi korupsi ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp26 miliar dari total pagu Rp86 miliar.

Dari keenam tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp788 juta.

https://bandung.kompas.com/read/2025/09/08/185915278/eks-wali-kota-cirebon-jadi-tersangka-korupsi-balai-kota-kerugian-rp-26

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com