CIMAHI, KOMPAS.com – Besaran tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi kembali menjadi sorotan.
Angkanya fantastis, terutama pada pos tunjangan perumahan yang mencapai Rp 47 juta setiap bulan bagi Ketua DPRD.
Wakil Ketua DPRD mendapat Rp 42 juta per bulan, sementara anggota DPRD masing-masing mengantongi Rp 40 juta per bulan.
Besaran itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Perwal Nomor 24 Tahun 2017.
Regulasi tersebut ditandatangani Dikdik Suratno Nugrahawan saat menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi pada 9 Maret 2023.
Ketua DPRD Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menegaskan tunjangan tersebut bukan hasil keputusan sepihak, melainkan berdasarkan aturan.
"Iya (Perwal) terakhir tahun 2023. Sampai hari ini, kami tidak ada kenaikan dari tahun 2023," kata Wahyu, Rabu (10/9/2025).
Wahyu menjelaskan, tunjangan perumahan diberikan karena Pemkot Cimahi belum menyediakan rumah dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Aturan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Wahyu menambahkan, besaran tunjangan ditentukan melalui kajian independen oleh tim appraisal.
Nilainya dihitung dengan mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas, serta tidak boleh melebihi tunjangan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
"Terkait faktor memunculkan nilai X, semuanya diserahkan kepada tim appraisal yang independen tadi dan tentunya appraisal juga akan melihat ketentuan-ketentuan. Contoh luas bangun dan luas tanah ketua DPRD itu sekian ratus meter, wakil berapa, anggota berapa. Semua ada ketentuannya sehingga memunculkan angka X," ucap Wahyu.
Selain perumahan, dewan Cimahi juga mendapatkan tunjangan transportasi.
Ketua DPRD menerima Rp 20 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 18,5 juta, dan anggota DPRD Rp 17,5 juta per bulan.
"Termasuk tunjangan transportasi. Ketentuannya main di CC (kendaraan), kalau ketua DPRD berapa, di bawahnya berapa CC, kemudian muncul angka X-nya berapa untuk tunjangan transportasi," kata Wahyu.
"Memang tunjangan itu tidak lagi melihat apakah dia punya rumah atau tidak, dia sudah punya mobil atau tidak, itu sudah melekat di aturan sehingga diberikan," ucap Wahyu.
Tidak berhenti di sana, anggota DPRD Cimahi juga menikmati tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 10,5 juta per bulan serta tunjangan reses dengan jumlah yang sama.
Selain itu, Ketua DPRD mendapat dana operasional Rp 8,4 juta per bulan, sedangkan Wakil Ketua Rp 4,2 juta.
Semua fasilitas tersebut belum termasuk perjalanan dinas yang mengikuti standar biaya belanja daerah Pemkot Cimahi.
Berikut Besaran Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cimahi berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 4 tahun 2023:
1. Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000, 00
2. Tunjangan Reses: Rp10.500.000, 00
3. Tunjangan Transportasi:
Ketua DPRD: Rp20.000.000,00
Wakil DPRD: Rp18.500.000, 00
Anggota DPRD : Rp17.500.000, 00
4. Besaran Tunjangan Perumahan:
Ketua DPRD: Rp47.000.000, 00
Wakil DPRD: Rp42.000.000, 00
Anggota DPRD: Rp40.000.000, 00
5. Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga Ketua dan Wakil DPRD sesuai dengan standar Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi.
6. Besaran Dana Operasional:
Ketua DPRD: Rp8.400.000, 00
Wakil DPRD: Rp4.200.000, 00
7. Perjalanan Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan standar biaya belanja daerah Pemkot Cimahi
https://bandung.kompas.com/read/2025/09/10/150838378/tunjangan-rumah-dprd-cimahi-rp-40-juta-per-bulan-ketua-ada-ketentuan-kajian