Salin Artikel

Tunjangan Rumah DPRD Cimahi Rp 40 Juta Per Bulan, Ketua: Ada Ketentuan, Kajian Tim Appraisal

CIMAHI, KOMPAS.com – Besaran tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi kembali menjadi sorotan.

Angkanya fantastis, terutama pada pos tunjangan perumahan yang mencapai Rp 47 juta setiap bulan bagi Ketua DPRD.

Wakil Ketua DPRD mendapat Rp 42 juta per bulan, sementara anggota DPRD masing-masing mengantongi Rp 40 juta per bulan.

Besaran itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Perwal Nomor 24 Tahun 2017.

Regulasi tersebut ditandatangani Dikdik Suratno Nugrahawan saat menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi pada 9 Maret 2023.

Ketua DPRD Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menegaskan tunjangan tersebut bukan hasil keputusan sepihak, melainkan berdasarkan aturan.

"Iya (Perwal) terakhir tahun 2023. Sampai hari ini, kami tidak ada kenaikan dari tahun 2023," kata Wahyu, Rabu (10/9/2025).

Wahyu menjelaskan, tunjangan perumahan diberikan karena Pemkot Cimahi belum menyediakan rumah dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Aturan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Wahyu menambahkan, besaran tunjangan ditentukan melalui kajian independen oleh tim appraisal.

Nilainya dihitung dengan mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas, serta tidak boleh melebihi tunjangan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

"Terkait faktor memunculkan nilai X, semuanya diserahkan kepada tim appraisal yang independen tadi dan tentunya appraisal juga akan melihat ketentuan-ketentuan. Contoh luas bangun dan luas tanah ketua DPRD itu sekian ratus meter, wakil berapa, anggota berapa. Semua ada ketentuannya sehingga memunculkan angka X," ucap Wahyu.

Selain perumahan, dewan Cimahi juga mendapatkan tunjangan transportasi.

Ketua DPRD menerima Rp 20 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 18,5 juta, dan anggota DPRD Rp 17,5 juta per bulan.

"Termasuk tunjangan transportasi. Ketentuannya main di CC (kendaraan), kalau ketua DPRD berapa, di bawahnya berapa CC, kemudian muncul angka X-nya berapa untuk tunjangan transportasi," kata Wahyu.

"Memang tunjangan itu tidak lagi melihat apakah dia punya rumah atau tidak, dia sudah punya mobil atau tidak, itu sudah melekat di aturan sehingga diberikan," ucap Wahyu.

Tidak berhenti di sana, anggota DPRD Cimahi juga menikmati tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 10,5 juta per bulan serta tunjangan reses dengan jumlah yang sama.

Selain itu, Ketua DPRD mendapat dana operasional Rp 8,4 juta per bulan, sedangkan Wakil Ketua Rp 4,2 juta.

Semua fasilitas tersebut belum termasuk perjalanan dinas yang mengikuti standar biaya belanja daerah Pemkot Cimahi.

Berikut Besaran Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cimahi berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 4 tahun 2023:

1. Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000, 00

2. Tunjangan Reses: Rp10.500.000, 00

3. Tunjangan Transportasi:

Ketua DPRD: Rp20.000.000,00

Wakil DPRD: Rp18.500.000, 00

Anggota DPRD : Rp17.500.000, 00

4. Besaran Tunjangan Perumahan:

Ketua DPRD: Rp47.000.000, 00

Wakil DPRD: Rp42.000.000, 00

Anggota DPRD: Rp40.000.000, 00

5. Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga Ketua dan Wakil DPRD sesuai dengan standar Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi.

6. Besaran Dana Operasional:

Ketua DPRD: Rp8.400.000, 00

Wakil DPRD: Rp4.200.000, 00

7. Perjalanan Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan standar biaya belanja daerah Pemkot Cimahi

https://bandung.kompas.com/read/2025/09/10/150838378/tunjangan-rumah-dprd-cimahi-rp-40-juta-per-bulan-ketua-ada-ketentuan-kajian

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com