BOGOR, KOMPAS.com - Seorang remaja berusia 16 tahun ditangkap polisi setelah membakar kios pecel lele yang menyebabkan tewasnya nenek dan pamannya di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby menjelaskan, kebakaran tersebut terjadi pada Minggu (7/9/2025).
Di lokasi kejadian, dua korban ditemukan meninggal dunia, yaitu S (53) dan TAR (28).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan cucu dari korban S yang juga tinggal di kios tersebut, namun tidak ada di lokasi saat kejadian.
"Sementara seorang anak (setelah kejadian) masih dalam pencarian," kata Robby saat dihubungi wartawan pada Kamis (11/9/2025).
Polisi akhirnya menemukan anak tersebut di wilayah Citeureup pada Senin, 8 September 2025.
Dari hasil pemeriksaan, remaja itu ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) setelah terbukti melakukan tindak pidana.
"Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan, status saksi dari cucu korban itu statusnya dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak berkonflik dengan hukum," jelas Robby.
Sebelum kebakaran terjadi, remaja tersebut diketahui telah memukul kedua korban dengan benda tumpul hingga tidak sadarkan diri.
Setelah itu, ia mengambil bensin dari motor dan membakar kios pecel lele, yang mengakibatkan tewasnya nenek dan pamannya yang ditemukan petugas pemadam kebakaran.
"Pasalnya 338 dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 365 Ayat 3 dan Pasal 187 Ayat 3," pungkasnya.
https://bandung.kompas.com/read/2025/09/11/160921278/remaja-di-bogor-bakar-kios-pecel-lele-nenek-dan-paman-tewas-terbakar