SUMEDANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mengembalikan uang negara lebih dari Rp 971 juta ke kas daerah.
Uang negara tersebut merupakan hasil temuan dari BPK Perwakilan Jawa Barat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumedang tahun 2023.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengatakan, pihaknya dalam hal ini memberikan bantuan hukum nonlitigasi dan pendampingan hukum atas temuan dari BPK Provinsi Jabar.
"Dalam hal ini, DLHK memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang negara tersebut karena dalam pelaksanaan program di tahun 2023 itu, bukti pertanggungjawabannya tidak sesuai dan menjadi temuan BPK Jawa Barat," ujar Adi saat jumpa pers di kantor Kejari Sumedang, Jumat (12/9/2025).
Adi menuturkan, selain memberikan bantuan hukum dalam pemulihan uang negara tersebut, Kejari Sumedang juga memberikan pendampingan hukum untuk Dinas Pendidikan Sumedang.
Dalam hal ini, Kejari bersama tim terkait berhasil mengamankan aset daerah berupa penerbitan dua sertifikat hak pakai atas tanah sekolah dasar negeri.
"Dengan tambahan tersebut, kini tercatat 24 sertifikat hak pakai yang mewakili aset tanah 26 sekolah dasar di Kabupaten Sumedang," tutur Adi.
Adi menyebutkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kejari Sumedang untuk mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah.
"Selain itu, kami berkomitmen untuk memastikan penertiban, pengamanan, dan penyelamatan aset daerah di wilayah Sumedang," sebut Adi.
Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengapresiasi bantuan yang diberikan Kejari Sumedang.
"Kami sangat berterima kasih kepada Kejari Sumedang atas dukungan dan kerja samanya dalam menjaga keuangan daerah dan melindungi aset milik pemerintah kabupaten,” ujar Dony.
Dony berharap, upaya sinergis ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan di Sumedang, terutama dalam mendukung pembangunan daerah.
https://bandung.kompas.com/read/2025/09/12/135536378/kejari-sumedang-kembalikan-temuan-bpk-rp-971-juta-ke-kas-daerah